Menuju konten utama

Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak Pengadilan Negeri Jaksel

"Sudah putus. Ditolak," kata Humas PN Jakarta Selatan.

Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak Pengadilan Negeri Jaksel
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/18.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.

"Sudah putus. Ditolak," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi Rabu, (24/10/2018).

Sidang sendiri dipimpin Hakim praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus, dan dibuka Rabu (24/10/2018) siang. Dengan putusan ini pengadilan menyatakan operasi tangkap tangan, penyelidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK telah dilakukan dengan sah.

Irwandi sendiri mengajukan berkas permohonan praperadilannya yang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu meminta agar penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.

Untuk memenangkan permohonannya, Irwandi mengajukan 10 bukti dan 4 orang saksi fakta, salah satunya ialah staf ahli Aceh Marathon 2018 Steffy Burase.

Sementara KPK berusaha membantah argumen Irwandi dengan mengajukan sejumlah alat bukti, antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, slip dan aplikasi setoran bank Mandiri, slip setor tunai BNI, putusan Praperadilan Eddy Rumpoko dan laporan kegiatan digital forensik terhadap proses capture [tangkapan layar] dari perangkat elektronik.

Selain itu, KPK juga mengajukan satu orang ahli untuk dimintai keterangannya, yakni pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Arief Setiawan.

KPK pun menilai para saksi yang diajukan Irwandi patut diragukan keterangannya karena memiliki hubungan kerja dengan Irwandi. Selain itu salah seorang saksi juga diketahui tidak berada si lokasi saat penangkapan terhadap Irwandi berlangsung.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA OTSUS ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto