tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya membantah gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf. Untuk itu, KPK melampirkan 42 bukti dan juga keterangan ahli.
"Sebagai bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf di PN Jaksel, hari ini KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya Jumat, (18/10/2018).
Adapun bukti yang dimaksud adalah sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, slip dan aplikasi setoran bank Mandiri, slip setor tunai BNI, putusan Praperadilan Eddy Rumpoko, dan laporan kegiatan digital forensik terhadap proses capture [tangkapan layar] dari perangkat elektronik.
Selain itu, KPK juga mengajukan satu orang ahli untuk dimintai keterangannya, yakni pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Arief Setiawan.
Irwandi sendiri dalam berkas permohonan praperadilannya meminta agar penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Diduga, Bupati Bener Meriah Ahmadi memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Uang haram tersebut diberikan Ahmadi agar proyek-proyek di Bener Meriah yang dibiayai dengan DOK Aceh 2018 bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan asal Bener Meriah juga.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo