tirto.id -
"Pagi ini tim KPK dari Biro Hukum menghadiri persidangan praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2018).
Sedianya sidang perdana ini digelar Selasa (9/10/2018). Namun, karena ada penugasan dan kegiatan lain, KPK meminta agar sidang diundur hingga minggu depan.
Pada berkas permohonan praperadilannya, Irwandi meminta agar penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
Untuk itu, Febri mengatakan dalam sidang ini KPK akan menyampaikan jawaban lengkap mengenai perkara ini.
"Satu persatu alasan tersangka akan kami jawab di sana," ujarnya.
Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.
Bupati Bener Meriah Ahmadi diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Uang haram tersebut diberikan Ahmadi agar proyek-proyek di Bener Meriah yang dibiayai dengan DOK Aceh 2018 bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan asal Bener Meriah juga.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri