Menuju konten utama

KPK Yakin Bisa Patahkan Dalil Irwandi Yusuf dengan 42 Bukti

Melalui kesimpulan bukti praperadilan, KPK yakin bisa mematahkan semua dalil Irwandi Yusuf.

KPK Yakin Bisa Patahkan Dalil Irwandi Yusuf dengan 42 Bukti
Ilustrasi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Sumatera Utara ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulan dalam perkara praperadilan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf. KPK yakin pihaknya dapat mematahkan dalil-dalil yang diajukan Irwandi.

"KPK meyakini telah mematahkan seluruh dalil Pemohon selama proses persidangan praperadilan ini dengan sekitar 42 bukti yang diajukan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (22/10/2018).

Irwandi sendiri mengajukan berkas permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu meminta agar penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.

Untuk memenangkan permohonannya, Irwandi mengajukan 10 bukti dan 4 orang saksi fakta, salah satunya ialah staf ahli Aceh Marathon 2018 Steffy Burase.

Sementara itu, KPK berusaha membantah argumen Irwandi dengan mengajukan sejumlah alat bukti, antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, slip dan aplikasi setoran bank Mandiri, slip setor tunai BNI, putusan Praperadilan Eddy Rumpoko, dan laporan kegiatan digital forensik terhadap proses capture [tangkapan layar] dari perangkat elektronik.

KPK juga mengajukan satu orang ahli untuk dimintai keterangannya, yakni pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Arief Setiawan.

KPK pun menilai para saksi yang diajukan Irwandi patut diragukan keterangannya karena memiliki hubungan kerja dengan Irwandi. Selain itu, salah seorang saksi juga diketahui tidak berada si lokasi saat penangkapan terhadap Irwandi berlangsung.

Demikian juga ahli dan 10 bukti yang diajukan Pemohon yang kami nilai tidak relevan, sehingga sepatutnya dikesampingkan.

Putusan perkara ini rencananya akan digelar Rabu (24/10/2018) mendatang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo