Polisi tidak menemukan keterkaitan antara takmir dengan pengedar yang menyimpan sabu-sabu di dalam masjid, di kawasan Cinere, Depok.
tirto.id - Polsek Cilandak meringkus pengedar narkoba berinisial D yang menyimpan sabu-sabu di dalam masjid di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Penyidik kepolisian masih mendalami kasus ini. Namun, penyidik tidak menemukan indikasi takmir masjid terlibat dalam kasus tersebut.
“Tidak ada [takmir masjid terlibat],” kata Kapolsek Cilandak Kompol Kasto Subki, Kamis (4/7/2019), ketika dihubungi reporter Tirto.
Berkaitan dengan modus D menyimpan sabu-sabu di masjid, Kasto menyatakan penyidik masih mendalami keterangan pengedar yang sudah menjadi tersangka tersebut.
“Kami lagi selidiki metode itu,” kata Kasto.
D dibekuk ketika hendak bertransaksi di lapangan parkir restoran daerah Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (27/6/2019). Polisi menyita 12,5 gram sabu dari tangan D.
Berdasar keterangan kepolisian, D mengaku diminta seorang pria berinisial A untuk menjual sabu-sabu. Dia akan mendapatkan upah Rp700 ribu dari transaksi penjualan sabu. A kini menjadi buron.
D dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menjadi perantara peredaran Narkotika Golongan 1 dan diancam 20 tahun penjara.
Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar.
Penyidik kepolisian masih mendalami kasus ini. Namun, penyidik tidak menemukan indikasi takmir masjid terlibat dalam kasus tersebut.
“Tidak ada [takmir masjid terlibat],” kata Kapolsek Cilandak Kompol Kasto Subki, Kamis (4/7/2019), ketika dihubungi reporter Tirto.
Berkaitan dengan modus D menyimpan sabu-sabu di masjid, Kasto menyatakan penyidik masih mendalami keterangan pengedar yang sudah menjadi tersangka tersebut.
“Kami lagi selidiki metode itu,” kata Kasto.
D dibekuk ketika hendak bertransaksi di lapangan parkir restoran daerah Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (27/6/2019). Polisi menyita 12,5 gram sabu dari tangan D.
Berdasar keterangan kepolisian, D mengaku diminta seorang pria berinisial A untuk menjual sabu-sabu. Dia akan mendapatkan upah Rp700 ribu dari transaksi penjualan sabu. A kini menjadi buron.
D dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menjadi perantara peredaran Narkotika Golongan 1 dan diancam 20 tahun penjara.
Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga:
(tirto.id - Hard News)
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom