tirto.id - Polsek Cilandak meringkus pengedar narkoba berinisial D yang menyimpan sabu-sabu di dalam masjid di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Penyidik kepolisian masih mendalami kasus ini. Namun, penyidik tidak menemukan indikasi takmir masjid terlibat dalam kasus tersebut.
“Tidak ada [takmir masjid terlibat],” kata Kapolsek Cilandak Kompol Kasto Subki, Kamis (4/7/2019), ketika dihubungi reporter Tirto.
Berkaitan dengan modus D menyimpan sabu-sabu di masjid, Kasto menyatakan penyidik masih mendalami keterangan pengedar yang sudah menjadi tersangka tersebut.
“Kami lagi selidiki metode itu,” kata Kasto.
D dibekuk ketika hendak bertransaksi di lapangan parkir restoran daerah Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (27/6/2019). Polisi menyita 12,5 gram sabu dari tangan D.
Berdasar keterangan kepolisian, D mengaku diminta seorang pria berinisial A untuk menjual sabu-sabu. Dia akan mendapatkan upah Rp700 ribu dari transaksi penjualan sabu. A kini menjadi buron.
D dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menjadi perantara peredaran Narkotika Golongan 1 dan diancam 20 tahun penjara.
Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom