Menuju konten utama
Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Alasan PN Tangerang Lepaskan Wendra Purnama dari Kasus Narkoba

Majelis hakim PN Tangerang melepaskan Wendra Purnama, penyandang disabilitas intelektual atas kasus penyalahgunaan narkoba, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Alasan PN Tangerang Lepaskan Wendra Purnama dari Kasus Narkoba
Ilustrasi penyandang disabilitas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang melepaskan Wendra Purnama (22), penyandang disabilitas intelektual atas kasus penyalahgunaan narkoba, karena dianggap tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) selaku Tim Kuasa Hukum Wendra Purnama, Antonius Badar Karwayu melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (4/7/2019).

"Majelis Hakim menyatakan Wendra Purnama secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, mengingat kondisi Wendra Purnama yang menyandang disabilitas intelektual, perbuatannya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban," kata Antonius.

Dia mengatakan, keputusan hakim tersebut sesuai amanat Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diputuskan pada Senin (1/7/2019) oleh Majelis Hakim PN Tangerang yang terdiri dari Hakim Ketua Sri Suharini serta Edy Purwanto dan Gatot Sarwadi selaku hakim anggota.

Majelis Hakim, kata dia, juga mengutip pernyataan psikolog pemeriksa Wendra, Mulyanto yang hadir sebagai ahli saat persidangan dan menjelaskan bahwa Wendra mengetahui perbuatan yang dilakukannya serta mennyetujui permintaan temannya untuk mengantar ke lokasi transaksi penjualan narkotika.

"Tapi Wendra tidak mampu memahami konsekuensinya, karena tidak memiliki kemampuan untuk mencerna dampak baik dan buruk yang akan diterima atas perbuatannya," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam putusan, majelis hakim juga mengutip pernyataan ahli lainnya dari Universitas Katolik Atmajaya, Irwanto yang menjelaskan bahwa kondisi yang dialami Wendra Purnama adalah kondisi permanen yang tidak dapat diubah.

"Dengan IQ 55, ia hanya mampu memahami realita sederhana seperti anak usia 12 tahun, dan sampai kapan pun ia akan memiliki tingkat kecerdasan seperti anak-anak meskipun usia biologisnya terus bertambah," jelas Antonius.

Atas putusan hakim tersebut, ujar Antonius, LBHM pun menyampaikan terima kasih karena majelis hakim telah memutus perkara dengan arif dan bijaksana.

"Putusan ini bisa menjadi preseden yang baik bagi hukum Indonesia ketika ada kasus serupa di mana orang dengan disabilitas intelektual harus menjalani proses hukum pidana," katanya.

"Semoga kabar baik ini bisa menjadi salah satu contoh peradilan teladan dan memupuk kepercayaan kita terhadap sistem peradilan Indonesia," tambahnya.

Baca juga artikel terkait DISABILITAS INTELEKTUAL atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Hukum
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri