Menuju konten utama

Kasus Rocky Gerung Terbaru, Dituduh Ejek Jokowi di Podcast Refly

Kenapa Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan oleh Relawan Jokowi?

Kasus Rocky Gerung Terbaru, Dituduh Ejek Jokowi di Podcast Refly
Pakar filsafat politik Rocky Gerung memberikan pemaparannya pada acara talk show di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, NTB, Sabtu (9/3/2019). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

tirto.id - Refly Harun turut terseret dalam kasus Rocky Gerung yang dilaporkan pada kepolisian lantaran dianggap membuat gaduh oleh Relawan Indonesia Bersatu.

Refly dan Rocky dituduh terlibat dalam upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui tayangan podcast yang diunggah pada kanal milik Refly di Youtube.

Rocky dilaporkan karena pernyataannya diduga menghina Presiden Jokowi dengan ucapanya yang dianggap kasar. Refly turut diserat karena menjadi pihak yang mengunggah pernyataan tersebut ke kanal Youtube miliknya.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, mengatakan bahwa kejadian ini telah membuat kegaduhan dan keresahan.

Lisman menganggapnya sebagai hal berbahaya karena sebentar lagi akan dilaksanakan Pilpres dan Pemilu 2024. Menurutnya, Rocky juga harus mempertanggungjawabkan ucapan kasarnya yang ditujukan pada Jokowi.

Laporan terhadap Rocky dan Refly telah teregistrasi di Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023 dengan nomor registrasi P/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Tanggapan Rocky dan Refly atas Polemik Kata "Bajingan" dan "Tolol"

Refly menanggapi pelaporan dirinya oleh relawan Jokowi sebagai hal yang aneh. Pakar hukum tata negara itu menjadi tertuduh penghinaan presiden lantaran telah menyebarkan video Rocky.

Di sisi lain, video tersebut viral setelah banyak akun di TikTok, Instagram, dan media sosial lain ikut mengunggahnya.

Jika memang pelaku penyebaran video Rocky harus dituntut, semua pihak yang telah melakukan pengunggahan juga harus dilaporkan.

Kata Refly, setidaknya ada 10 ribu sampai 1 juta orang yang dapat dilaporkan pada polisi karena mengunggah video Rocky. Media lain yang menyebarkannya juga tidak lepas dari tuntutan ini.

Pendapat Refly, kasus yang menimpanya seperti telah didesain. Baginya kejadian seperti ini tidak sehat dalam proses penegakan hukum.

Potongan video Rocky dalam tayangan podcast di kanal Youtube milik Refly Harun yang menjadi polemik yaitu penggunaan kata "bajingan" dan "tolol" saat membahas mengenai Jokowi.

Rocky menjelaskan, pemakaian kata tersebut sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan Jokowi dan jabatannya sebagai presiden pada kegiatan buruh di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Kata "bajingan" dan "tolol" tidak digunakannya untuk menghina Jokowi secara personal. Ungkapan ini menurutnya cukup lazim diucapkan pada forum debat politik yang demokratis.

Sementara itu, Refly memandang ucapan yang dikeluarkan Rocky sebagai bentuk kritikan. Baginya, menghina presiden memang tidak boleh. Kendati demikian, perlu dibedakan pula antara jabatan dengan manusianya.

Saat seseorang memegang jabatan publik, dirinya juga mesti siap menjadi sasaran kritik oleh publik yang dinaunginya dengan memperhatikan prinsip berdemokrasi.

Menurut Refly, jabatan presiden pasti menemui kritik dari publik dan berbeda dengan sistem kerajaan yang kekuasaan eksekutifnya diberikan pada parlemen.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra