Menuju konten utama

Kasus Penipuan Umrah: Empat Direktur Hannien Tour Ditahan Polisi

Dua tersangka baru kasus penipuan Hannien Tour ditangkap oleh tim penyidik Polresta Surakarta di jalan kawasan Cibinong Bogor, Kamis (4/1/2017).

Kasus Penipuan Umrah: Empat Direktur Hannien Tour Ditahan Polisi
Sejumlah anggota Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penggeledahan di Kantor travel perjalanan haji dan umroh Hannien Tour di ruko Cibinong City Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1/2018). ANTARA OTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Empat Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau yang lebih populer dengan nama Hannien Tour telah ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Surakarta, di Mapolres terkait kasus penipuan dana senilai Rp37,8 miliar, di Solo, Jumat (5/1/2017).

Polisi sebelumnya berhasil menangkap Direktur Utama Hannien Tour, Farid Rosyidin (45), Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya (51), dan kini dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Arief R. (50) warga Bogor serta Direktur Tehnik Ilham H (32) warga Solo yang ditahan di Mapolres Kota Surakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi mengatakan, dua tersangka baru tersebut ditangkap oleh tim penyidik Polresta Surakarta di jalan kawasan Cibinong Bogor, pada Kamis (4/1/2017).

Kedua tersangka ini, Arief sebagai Direktur Operasional Hannien Tour, dan Ilham sebagai Direktur Tehniknya atau yang menyiapkan perlengkapan untuk jemaah yang diberangkatkan umrah.

Menurut Agus, kedua tersangka baru tersebut hanya berputar-putar di sekitar Cibinong, dan tidak pernah masuk atau pulang ke rumahnya. Polisi kemudian menangkap saat di jalanan.

“Kami juga melakukan penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan kantor pusat di kawasan Cibinong, dan menyita benda-benda yang bisa dijadikan alat bukti. Antara lain, dua unit perangkap komputer, 150 buku paspor milik jamaah, baju ikhram, sejumlah dokumen dan perlengkapan kantor,” kata Agus Puryadi setibanya di Mapolres Surakarta.

Menurut Agus, barang bukti tersebut milik aset biro umrah tersebut diperkirakan ada dua kontainer, dan sekarang sudah disegel oleh polisi.

Pihaknya juga melakukan pengecekan soal aset yang dimiliki oleh Hannien Tour, antara lain terungkap tersangka Farid Rosyidin telah memesan empat unit rumah, dan setiap unitnya dengan uang muka sebesar Rp100 juta. Namun, rumah itu, hanya dibayar uang mukanya saja dan tidak dibayarkan angsurannya.

"Kasus penipuan ini, otaknya semua dilakukan oleh Farid," katanya.

Selain itu, kata dia, aset lain enam mobil operasional milik Hannien Tour, mereka membeli dengan cara kredit tetapi karena hanya dibayar uang muka dan tidak melanjutkan kreditnya, sehingga mobilnya kemudian diambil pihak Finance, selaku kreditur.

Enam mobil tersebut terdiri dari empat Daihatsu Xenia, satu unit Ayla, dan satu unit Terios.

Menurut dia, aset Hannien Tour juga ada di bagian transportasinya di sebuah maskapai penerbangan diduga senilai sekitar Rp5 miliar sebagai uang deposit. Hal ini, ada standar operasional prosedur (SOP), sehingga aset itu juga dapat hangus.

“Kami setibanya di Mapolres langsung melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka baru itu," kata Agus.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN TRAVEL UMRAH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz