Menuju konten utama

Kasus Pembunuhan Karyawati di Bandung: 11 Saksi Diperiksa Polisi

Berdasarkan hasil autopsi, polisi menemukan 28 luka tusuk di tubuh Ela Nurhayati.

Kasus Pembunuhan Karyawati di Bandung: 11 Saksi Diperiksa Polisi
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasus pembunuhan terhadap karyawati bank, Ela Nurhayati (42) di Kecamatan Lembang, Bandung Barat masih diselidiki oleh kepolisian. Hingga saat ini, Polres Cimahi sudah memeriksa 11 saksi.

“Total 11 saksi yang telah kita periksa. Dua di antaranya ialah anak korban dan mantan suami korban,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko Nurullah Adi Putra ketika dihubungi Tirto, Jumat (14/9/2018).

Niko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk anak korban lantaran anak laki-laki berusia 15 tahun itu berkebutuhan khusus. “Pemeriksaan si anak tidak bisa sembarangan, karena memerlukan penanganan khusus. Kami akan hadirkan ahli,” ujar dia.

Kasus pembunuhan itu diketahui pada Selasa (11/9), sekitar pukul 11.49 WIB, saat seorang anak berteriak minta tolong dan teriakan itu terdengar oleh warga. Ia tidak bisa keluar gerbang sebab kunci gerbang menyatu dengan kunci pintu rumah yang saat itu menyantol di pintu rumah korban.

Kemudian, seorang warga menyuruh si anak untuk mengambil kunci. Saat kejadian, anak itu membawa satu unit telepon seluler, satu jaket berwarna abu-abu, sepasang sepatu warna cokelat, makanan ringan dan roti.

Usai gerbang terbuka, warga masuk ke kontrakan Ela. Ela ditemukan bersimbah darah dengan posisi telentang menghadap kiri. Di sebelahnya ditemukan sebuah pisau dapur yang diduga sebagai alat untuk membunuh perempuan yang berprofesi sebagai karyawan bank BRI tersebut.

Berdasarkan hasil autopsi, polisi menemukan 28 luka tusuk di tubuh Ela yakni di perut sebelah kanan, pundak kiri, dada kiri, mata kanan, pelipis kiri, tangan kiri, paha kanan dan betis kiri. Ela dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum di Desa Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto