Menuju konten utama

Kasus Pelecehan Seksual: Bagaimana Driver Bermasalah Bisa Diterima?

Setidaknya ada 7 kasus pelanggaran oleh pengemudi taksi online sepanjang 2017 hingga 12 Februari 2018 yang masuk ranah pidana. Bagaimana mereka bisa lolos sebagai driver?

Kasus Pelecehan Seksual: Bagaimana Driver Bermasalah Bisa Diterima?
Moda transportasi berbasis aplikasi digital diharapkan dapat mengurangi pertumbuhan jumlah mobil melalui konsep carpool. FOTO/Istimewa

tirto.id - Waktu masih menunjukkan pukul 06.00 pagi medio tahun 2015. Christiansen Ferary Wilmar mengenakan kemeja, celana bahan, dan sepatu. Ia tampil lebih rapi daripada biasanya, bahkan ia mengaku menjadi salah satu yang paling rapi di antara ratusan pendaftar untuk mitra aplikasi Uber sekitar Juli 2015.

Selain Christiansen dan beberapa pendaftar yang lain juga tampil rapi, ada juga yang mengenakan kaos oblong, celana pendek, bahkan sandal. “Saya udah kayak wawancara kerja pokoknya,” kata pria yang akrab disapa Chris itu kepada Tirto, Selasa (13/2/2018).

Chris tergiur dengan tawaran Uber melalui iklan televisi. Meski tak mengingat iklan seperti apa yang Uber tampilkan kala itu, pesan yang ia terima adalah: semua orang bisa jadi mitra Uber dan menjadi pengemudi taksi online.

Ketika ada pembukaan pendaftaran, Chris segera menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SIM A, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Kartu Tanda Penduduk. Saat hari pendaftaran di kawasan Mangga Dua, kantor Uber, Chris memberikan berkas tersebut pada petugas. Ia lalu mendapat nomor urut dan langsung menjalani pelatihan untuk memakai aplikasi Uber.

Kurang lebih 1 jam, semua proses pelatihan selesai dijalankan. Kalimat yang paling ia ingat dari proses perekrutan 1 hari tersebut adalah: “Selamat Bekerja.”

Chris menyatakan, Uber merupakan perusahaan aplikasi yang paling ketat dalam penerimaan mitra. GoJek (GoCar) dan GrabBike (GrabCar) belum terlalu populer saat itu, sedangkan aplikasi Uber sudah dipakai di puluhan negara.

Uber juga mempunyai ketentuan etik yang harus dipatuhi mitranya. Namun saat penerimaan, Chris mengaku tidak semua ketentuan itu dibacakan. “Tapi kembali lagi, sama seperti aturan negara kita, aturan tertulis tidak semua bisa menaati dalam kondisi tertentu,” kata dia.

Penyedia Aplikasi Tidak Mengawasi Faktor ‘Kejiwaan’ Mitra

Sejak awal, Chris yang saat ini menjadi Ketua Asosiasi Driver Online mengaku, tingkat keamanan pengguna aplikasi diragukan. Semua orang bisa menjadi mitra, asalkan mempunyai persyaratan berkas yang ditentukan dan menyetujui syarat dan ketentuan dari perusahaan.

Tidak ada seleksi khusus yang menjamin seseorang lepas dari kelainan seksual, masalah kejiwaan, atau semacamnya. Dengan selembar SKCK, maka semua orang bisa dipertimbangkan lolos menjadi mitra aplikasi.

Saat seleksi yang diikuti ratusan orang pada 2015 lalu, sebagian besar diterima. Mereka yang gagal, menurut Chris, mengaku tidak membawa berkas yang lengkap. Hanya itu. Begitu mereka kembali membawa berkas yang lengkap, pihak aplikasi akan menerimanya.

Pada tahun 2016, situasi perekrutan kian parah. Chris menjelaskan, GrabCar dan Go-Car melakukan perekrutan mitra dengan berpatokan pada standar Uber. Jika ada pengemudi Uber yang ingin menjadi mitra Go-Car dan GrabCar, mereka bisa mengambil jalur khusus atau VVIP.

“Jadi semua mitra Uber tidak perlu daftar lagi. Mereka cukup menunjukkan bukti sebagai driver Uber, lalu mereka bisa segera bergabung dengan Grab dan Go-Jek [Go-Car]” jelas Chris.

Kredibilitas mitra aplikasi menjadi semakin meragukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 yang sudah aktif per 1 Februari 2018. Aturan itu membatasi perusahaan aplikasi untuk menyeleksi mitranya secara langsung. Dalam penerapannya, segala angkutan umum harus berada dalam naungan perusahaan angkutan jalan.

Karena pihak aplikasi menolak, maka mitra yang ingin bergabung harus mendaftar melalui koperasi, vendor, ataupun agen. Dalam proses seleksi ini, persyaratan SKCK mitra boleh diganti dengan Surat Kerjasama Angkutan Sewa Khusus/Angkutan Sewa Umum yang dikeluarkan oleh vendor/koperasi.

“Oknum ini juga bisa ikut bermain. Di luar kota [Jakarta], ada vendor yang meminta biaya besar untuk pendaftaran mitra. Jadi siapapun yang membayar bisa saja jadi mitra aplikasi,” kata dia mengeluhkan.

Dalam penelusuran Tirto, setidaknya ada sekitar 7 kasus pelanggaran yang masuk ke dalam ranah pidana yang melibatkan mitra dari aplikasi taksi online sepanjang 2017 hingga pertengahan Februari 2018. Salah satunya adalah pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi Go-Car, Angrizal.

Misalnya, pada Mei 2017, pengemudi Uber mengirim pesan tidak sopan kepada bocah 12 tahun berinisial J. Dalam pesannya, pelaku mencoba menggoda J yang telah turun dari taksinya. Sementara pada Juli 2017, pengemudi GrabCar diamankan aparat karena berusaha memperkosa penumpangnya di daerah Sulawesi Selatan. Pelaku bernama Dicky itu berusaha untuk meremas payudara penumpang dan memaksa korban memeluknya. [kasus-kasus lainnya lihat infografis]

Dalam aturan manual suspend Go-Car poin ke-1, sudah jelas tertulis, mitra dianggap melanggar apabila ‘Berbicara dan/atau bertindak ke arah pelecehan seksual (baik secara lisan dan tulisan).’ Di poin ke-6, aturan ini kembali dipertegas bahwa mitra dilarang menghubungi pelanggan di luar kebutuhan pesanan.

Sayangnya, meski sudah ada aturan ini, terbukti beberapa pelanggaran masih saja terjadi. Namun sampai sekarang, proses penerimaan mitra, baik di Go-Car, Uber, ataupun GrabCar, tidak menerapkan tes kepribadian, kesehatan, ataupun kejiwaan.

“Belum ada. Sejauh ini setahu saya tidak ada untuk tes psikotes dan semacamnya itu. Kami melihat ini ‘kan kejahatan yang terjadi ini semakin bertambah, ini perlu jadi perhatian khusus bagaimana kami lagi coba membuat kajian untuk menangani hal-hal seperti ini,” ujar Chris lagi.

Meski begitu, Chris menerangkan bahwa ADO tidak memiliki kekuatan untuk memberi sanksi pada mitra aplikasi. Sanksi terberat jika mitra dianggap mempunyai masalah kepribadi, kejiwaan, atau semacamnya, dia akan dikeluarkan dari ADO. “Tapi tidak ada pengaruh signifikan apapun.”

Infografik Current Issue Kriminalitas Taksi Online

Tidak Ada Pengawasan Terhadap Akun Bodong atau Joki

Pendaftaran lewat koperasi dan vendor juga menimbulkan bahaya lain. Chris menyebut, bahaya ini dengan "akun bodong".

Masalah ini muncul ketika vendor dan koperasi berlomba-lomba memenuhi kuota mitra yang bisa ia dapat, terlebih dengan pendaftaran mitra secara online. Chris mengklaim, banyak pihak yang memakai identitas palsu saat mendaftar. Meski saat pelatihan aplikasi, calon mitra dan vendor atau pihak aplikasi bertatap muka, belum tentu keabsahan data awal dicek kembali.

“Karena pendaftaran online, kadang data-data tersebut ada yang tidak dipenuhi dan sistem pelayanan tersebut menjadi kendor. Harusnya ditata ulang karena standar pelayanan minimum untuk driver online ini ‘kan belum ada aturannya, masih pakai kode etik dari perusahaan aplikasi,” tegasnya.

Selama ini, tidak ada pengawasan yang bisa diterapkan untuk menjaga keamanan penumpang atau pengguna aplikasi taksi online di Indonesia.

Ada dua kemungkinan pelanggaran soal identitas pengemudi taksi online yang sering terjadi. Satu yang disebut dengan akun bodong, yakni memakai identitas palsu. Sedangkan yang lainnya, meminjamkan, bahkan menjual akunnya kepada orang lain. Sehingga saat menggunakan aplikasi, identitas mitra aplikasi bisa berbeda dengan yang mengendarainya.

Pada kasus pelecehan seksual kepada penumpang berinisial ABK pada Senin (12/2/2018) sekitar pukul 04.20 dini hari, misalnya, Angrizal terbukti menggunakan akun dan kendaraan milik orang lain bernama Dimas – menurut keterangan polisi.

Padahal, aturan manual suspend Go-Car sudah melarang perihal akun bodong dan joki. Mitra sudah dilarang untuk memalsukan data atau memanipulasi akun dalam poin ke-14. Mitra juga sebenarnya dilarang memberikan akun tersebut dipergunakan orang lain. Go-Car menaruh larangan tersebut di poin ke-15. Jika aturan itu dilanggar, hukumannya adalah pemutusan hubungan kemitraan.

“Saya jarang menemui kasus dalam bahasa joki, artinya digunakan orang lain, tapi yang kebanyakan terjadi menggunakan akun tidak sesuai dengan data aslinya. Tapi bisa saja ada yang pensiun kemudian dijual atau dipinjamkan orang lain buat narik. Itu di etiknya [perusahaan aplikasi] ada, tapi aturan jelasnya untuk pengawasan itu belum,” kata Chris yang menjadi mitra di aplikasi Go-Car, Uber, dan GrabCar ini.

Meski masih banyak mitra yang melakukan pelanggaran identitas, sebagai pelaku usaha, Chris tidak bisa melarang kawan-kawannya memakai identitas palsu. Chris menjelaskan, perusahaan aplikasi seringkali takut secara berlebihan. Sedikit saja ada protes dari pengguna aplikasi, akun mitra langsung di-suspend atau diberhentikan, dan tidak bisa mendaftar lagi. “Ini yang membuat orang memakai identitas palsu untuk mendaftar,” terangnya.

Ia menyarankan, kebijaksanaan dari konsumen yang harus menentukan keselamatannya sendiri. Jika memang ada pengemudi yang tidak sesuai dengan identitasnya, maka tentu risiko pengguna aplikasi mendapat bahaya akan lebih besar.

“Bila memang ada pengemudi yang tidak sesuai dengan identitas wajah atau kendaraannya tidak sesuai, ya itu terserah penumpang untuk menolak atau menerima. Lebih baik diajak bicara dulu biar tahu apakah pengemudi benar atau bermasalah,” kata Chris menyarankan.

Respons Penyedia Layanan Aplikasi

Tirto sudah mencoba menghubungi penyedia layanan aplikasi taksi online yang cukup dikenal masyarakat Indonesia, yaitu: Go-Jek (Go-Car), GrabBike (GrabCar), dan Uber. Namun, ketiganya tidak mau menjawab secara tegas terkait sistem penerimaan mitranya dan pengecekan kepribadian, kejiwaan, dan kesehatan calon mitra demi meminimalisir risiko kejahatan yang terjadi.

Kepala Hubungan Masyarakat Uber Indonesia, Dian Safitri merespons 4 poin pertanyaan awal yang diajukan Tirto dengan jawaban “Tidak ingin berkomentar.” Ketika ditanyai soal pengawasan terhadap mitranya yang mungkin bisa melakukan kejahatan seksual seperti Angrizal, Dian hanya menegaskan, “Insiden tersebut bukan terjadi pada platform Uber.”

“Karena itulah, kami tidak ingin berkomentar dulu saat ini karena kasusnya juga sedang ditangani pihak kepolisian,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Sedangkan Director Marketing Grab Indonesia, Mediko Azwar menegaskan, pihak Grab selalu mengutaman keselamatan dan keamanan bagi para pengguna aplikasi. Jika pihaknya menemukan adanya pelanggaran dari mitra atau pengemudinya, Grab tidak segan untuk memutus hubungan kemitraan.

Grab juga mengklaim telah menerapkan proses perekrutan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen [pendaftaran], tes berkendara aman, pelatihan, hingga inspeksi kendaraan. Mediko juga menyatakan, kedisiplinan mitra Grab dijaga secara ketat melalui kode etik pengemudi dan “Seluruh pengemudi Grab wajib menaati seluruh ketentuan yang berlaku.”

Namun, Mediko tidak memberi jawaban tegas ketika ditanyai soal pengawasan terhadap kepribadian mitra saat mendaftar. Mediko hanya berpegang pada proses seleksi dokumen, tes berkendara, dan kode etik yang disampaikan pada saat pelatihan pertama. Ia merasa, proses seleksi dokumen sudah cukup ketat untuk mengantisipasi adanya mitra yang berkemungkinan melakukan kejahatan.

“Ada tim yang memverifikasi data-data dimana pendaftar dengan dokumen-dokumen palsu dapat dicegah [khususnya SKCK] dan kami juga secara aktif melakukan pembekuan akun-akun yang dijalankan oleh orang lain untuk kemudian diputus kemitraannya,” terangnya.

Sedangkan pihak manajemen Go-Jek yang mitranya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ABK menegaskan, pihaknya tidak menolerir insiden yang menimpa pengguna aplikasinya. Pihak Go-Jek mengklaim sudah memutus hubungan kemitraan dengan Dimas yang diduga memberikan akunnya kepada Angrizal.

Namun, manajemen Go-Jek hanya menjawab tentang penggunaan akun bodong atau joki yang dilakukan oleh pelaku Angrizal. Sedangkan terkait penyeleksian mitra dan pengawasan mitra selama beraktivitas tidak ditanggapi.

“Kami selalu mengimbau kepada mitra driver untuk tidak menyalahgunakan akun mereka. penyalahgunaan akun mitra bisa mendapat sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kemitraan dan/atau pelaporan ke pihak yang berwajib,” jelasnya kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz