Menuju konten utama

Kasus Novel: Jokowi & KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Komnas HAM

Presiden Jokowi kembali didesak membentuk TGPF kasus Novel Bawedan. KPK juga diminta memulai penyelidikan kasus upaya menghalangi proses penyidikan di balik penyerangan Novel.

Kasus Novel: Jokowi & KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Komnas HAM
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Haris Azhar menyatakan laporan Komnas HAM memuat sejumlah temuan penting mengenai kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan tersebut menilai temuan Komnas HAM di laporan itu perlu ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo dan KPK.

Pernyataan Haris tersebut berkaitan dengan laporan Komnas HAM mengenai kasus penyerangan Novel yang dirilis tepat di hari ke-619 usai penyerangan ke penyidik KPK itu terjadi pada 2017 lalu. Laporan itu memuat hasil pemeriksaan Komnas HAM terhadap kasus ini.

Haris menegaskan temuan-temuan dalam laporan Komnas HAM itu layak menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk membuat keputusan penting yang mendorong penyelesaian kasus penyerangan Novel. Apalagi, hingga kini, kepolisian belum juga menemukan pelaku penyerangan itu.

Oleh karena itu, kata Haris, Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di kasus ini.

"Tim independen di bawah Presiden itu membangun jalan dan memberikan koridor-koridor yang pasti terkait penyelesaian kasus ini," kata Haris di Jakarta pada Senin (24/12/2018).

Selain itu, menurut Haris, laporan Komnas HAM juga memuat indikasi ada upaya untuk menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus penyerangan Novel.

"KPK harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membuat penyelidikan dugaan obstruction of justice dalam kasus [penyerangan] Novel Baswedan," ujar Haris.

Dia menjelaskan Komnas HAM juga menemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan siraman air keras dilakukan secara terencana.

Komnas HAM sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaga itu kepada KPK pada 21 Desember lalu. Salah satu kesimpulan laporan itu ialah penyerangan terhadap Novel patut diduga melibatkan pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel. Komnas HAM pun merekomendasikan agar KPK mengambil langkah hukum terkait dengan dugaan ini.

Novel Baswedan diserang dengan siraman air keras oleh orang tidak dikenal pada April 2017 ketika pulang dari berjamaah salat subuh di masjid dekat rumahnya. Serangan itu membuat kerusakan parah pada mata Novel, terutama yang bagian kiri. Akibat luka itu, Novel sempat dirawat beberapa bulan di Singapura.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom