Menuju konten utama

Kasus La Nyalla Tetap Ditangani Kejati Jatim

Kasus La Nyalla Tetap Ditangani Kejati Jatim

tirto.id -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim) pada 2012 dengan tersangka Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti tetap akan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Kami tidak mengambil alih, mereka (Kejati Jatim) masih mampu menanganinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Fadil menjelaskan penyidik kejaksaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti. Kendati demikian, kata dia, jika ada yang keberatan atas penetapan tersangka itu, tidak menjadi masalah. "Fakta hukum dan alat bukti menjadi acuan penyidik dalam menangani perkara," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kasus yang melibatkan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti akan terus diproses, bahkan surat pengajuan pencekalan sudah diajukan ke kantor imigrasi.

"Demo itu wujud perlawanan balik dan kami harus hadapi. Fakta penegakan jalan, walaupun ada kendala, tantangan dan hambatan," katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Senin (21/3/2016).

Sebelumnya diwartakan ratusan pendukung La Nyalla Mattaliti beberapa kali melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam aksinya, massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila tersebut mendesak Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung keluar dari tanah Jawa Timur.

Pemuda Pancasila juga di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa saat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016 lalu. (ANT)

Baca juga artikel terkait FADIL ZUMHANA atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH