tirto.id - Penyidik telah memeriksa pria berinisial MAI dan wanita berinisial SW dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Mereka adalah pihak peminjam nama PT APM, korporasi yang bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih.
"(Pemeriksaan itu) berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS (direktur PT APM)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020). Ia belum merinci lebih jelas soal hasil pemeriksaan.
Istilah 'meminjam bendera' ialah menggunakan nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa. RS pun telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran gedung tersebut.
Sementara hari ini penyidik akan memeriksa tiga pihak yang terlibat dalam pengadaan aluminium composite panel (ACP) pada 2019. Ketiga saksi itu adalah Karo Umum Kejagung, direktur utama perusahaan pemenang pengadaan ACP dan konsultan.
Kemudian, Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Kebijakan Kejaksaan Agung inisial NH yang juga dicurigai terlibat dalam perkara ini telah rampung diperiksa pada Senin (2/11). Penyidik tidak menahan NH karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan ia dianggap kooperatif. Alasan lainnya, lanjut Sambo, lantaran ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan atasan NH.
Polisi menetapkan delapan orang yakni T, H, S, K, dan IS (kuli bangunan), UAM (mandor), R dan NH (PPK Kejagung) sebagai tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi menyimpulkan kebakaran ini karena kealpaan.
Api muncul di Aula Biro Kepegawaian lantai 6, diketahui oleh saksi mata yang melihat api pertama kali, saksi yang memadamkan, dan saksi yang berada di bangunan itu pada 22 Agustus, pukul 18.15.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri