tirto.id - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang "bungkus" dalam kasus fetish kain jarik dengan kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Majelis hakim menilai Gilang terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Khusaini saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021), dikutip dari Antara.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya.
Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap. "Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan