Menuju konten utama

Kasus Dukun Mbah Slamet, Polisi Terima 22 Aduan Orang Hilang

">"Polres Banjarnegara masih membuka pengaduan orang hilang dan Pelayanan antemortem."

Kasus Dukun Mbah Slamet, Polisi Terima 22 Aduan Orang Hilang
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

tirto.id - Sebanyak 12 orang menjadi korban dukun pengganda uang di Banjarnegara, Slamet Tohari alias Mbah Slamet. Polisi pun mendapatkan aduan orang hilang dari masyarakat.

"Telah menerima 22 laporan orang hilang dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 April 2023.

"Polres Banjarnegara masih membuka pengaduan orang hilang dan Pelayanan antemortem," sambung dia. Untuk 12 jenazah, 8 di antaranya telah diambil oleh keluarganya.

Rinciannya yakni: Satu jenazah asal Sukabumi atas nama Paryanto; Dua jenazah asal Lampung atas nama Irsad dan Wahyu Triningsih; Dua jenazah asal Magelang atas nama Theresia dan Okta Ali Abrianto; Satu jenazah asal Palembang atas nama Mulyadi Pratama.

"Sementara empat jenazah (rangka) yang sudah ditemukan dan dilakukan identifikasi, dikubur kembali di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Empat jenazah yang belum teridentifikasi itu terdapat dalam dua lubang," terang Iqbal.

2 April, sekitar pukul 04.00, polisi menangkap Slamet. Dia ditangkap karena dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasar laporan masyarakat kepada jajaran Polsek Karangkobar pada 31 Maret 2023. Setelah dicokok, polisi menginterogasi tersangka guna pengembangan perkara.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui pernah membunuh dengan cara meracuni salah seorang pasien penggandaan uang dan mayatnya dikubur di area hutan di Desa Balun. Polisi segera berangkat ke lokasi untuk memastikan keterangan Slamet.

Lantas petugas menemukan gundukan tanah, yang ketika digali berisi jenazah korban. Akibat perbuatannya Slamet pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Polisi pun mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat yang hilang dalam perkara ini, dapat melaporkan kepada polisi.

Baca juga artikel terkait KASUS DUKUN PENGGANDA UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky