Menuju konten utama

Kasus Demo 1812, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif akan Diperiksa Polda

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif terkait aksi 1812.

Kasus Demo 1812, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif akan Diperiksa Polda
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif. tirto.id/Riyan setiawan.

tirto.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif terkait aksi 1812.

"Insyaallah saya akan hadir untuk diperiksa soal Aksi Damai 1812," ujar Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2020).

Polda Metro Jaya membubarkan unjuk rasa 1812 untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan lantaran tersandung masalah hukum.

Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sebagai buntut aksi tersebut, polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pedemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pedemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga artikel terkait KASUS AKSI DEMO 1812

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri