Menuju konten utama

Kasus Asusila Gatot Barajamusti Siap Disidangkan

Polda Metro Jaya telah melimpahkan barang bukti tersangka Gatot dalam perkara kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka ilegal, dan asusila pada Kejari Jaksel.

Kasus Asusila Gatot Barajamusti Siap Disidangkan
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajumsti menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, NTB, Kamis (20/4). ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis (3/8/2017) menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dalam perkara kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka ilegal dan asusila, dari Polda Metro Jaya.

"Hari ini pelimpahan tahap dua tersangka Gatot Brajamusti," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng di Jakarta, Kamis (3/8/2017), sebagaimana diwartakan Antara.

Gatot tiba di kantor Kejari Jaksel pukul 11.00 WIB di bawah kawalan ketat petugas.

Baca juga: Gatot Brajamusti Terima Vonis 8 Tahun Bui di Kasus Narkoba

Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Konservasi Budaya Alam dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

Dedyng menjelaskan, setelah pelimpahan tahap dua ini, akan dilanjutkan ke pengadilan. "Kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan di Nusa Tenggara Barat," kata Dedyng.

Namun, kata dia, selama proses persidangan di PN Jaksel, terdakwa akan ditahan di Cipinang.

Terkait berkasnya akan dijadikan satu, ia menyebutkan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkannya.

Barang bukti yang diterima oleh pihaknya berupa dua senjata api, satwa langka ilegal itu Harimau Sumatera dan Elang Jawa.

Baca juga: Istri Gatot Brajamusti Divonis 18 Bulan Bui di Kasus Narkoba

Sebelumnya, Gatot sudah divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan NTB atas perkara narkoba. Gatot ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua Umum PARFI, di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram. Ketika menangkap Gatot, petugas kepolisian menemukan aktor sekaligus guru spiritual itu membawa narkotika gologan I jenis sabu-sabu.

Gatot bersama istrinya Dewi Aminah diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat. Saat itu, pasangan tersebut menginap di kamar nomor 1.100 Hotel Golden Tulips, Mataram.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram, 30 jarum suntik, bong, senjata api, peluru, Harimau Sumatera dan Elang Jawa.

Baca juga artikel terkait GATOT BRAJAMUSTI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra