Menuju konten utama

Gatot Brajamusti Terima Vonis 8 Tahun Bui di Kasus Narkoba

Majelis Hakim PN Mataram memberikan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Gatot Brajamusti atas penyalahgunaan salah satu jenis narkotika, sabu-sabu. Gatot keberatan dengan vonis itu. 

Gatot Brajamusti Terima Vonis 8 Tahun Bui di Kasus Narkoba
Gatot Brajamusti (kedua kanan) didampingi penasihat hukumnya, memastikan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (23/1/2017). ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti menerima vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis.

Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis ke Gatot itu di perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Majelis hakim menilai Gatot terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa untuk dia, yakni melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," kata Ketua majelis hakim PN Mataram Dr Yapi saat membacakan putusan pada Kamis (20/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa untuk Gatot di kasus ini, yakni hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Gatot Brajamusti menyatakan tidak puas dan keberatan. Seusai menjalani sidang putusan itu, Gatot mengatakan vonis majelis hakim PN Kelas IA Mataram bagi dirinya terlalu berat sebab mengklaim dirinya tidak termasuk kategori pengedar narkoba.

"Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar banyak yang hukumannya jauh lebih rendah daripada saya," kata Gatot.

Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.

"Nanti akan kami bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu," ujarnya pula.

Gatot ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua Umum PARFI, di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram. Ketika menangkap Gatot, petugas kepolisian menemukan aktor sekaligus guru spiritual itu membawa narkotika gologan I jenis sabu-sabu.

Gatot bersama istrinya Dewi Aminah diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat. Saat itu, pasangan tersebut menginap di kamar nomor 1.100 Hotel Golden Tulips, Mataram.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom