Menuju konten utama

Istri Gatot Brajamusti Divonis 18 Bulan Bui di Kasus Narkoba

Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya, ia terima hukuman 18 bulan penjara.

Istri Gatot Brajamusti Divonis 18 Bulan Bui di Kasus Narkoba
Petugas kepolisian mengawal tersangka penyalahgunaan narkotika, Gatot Brajamusti (tengah) saat penyerahan berkas di kantor Kejari Mataram, NTB, Rabu (14/12). Polisi menyerahkan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah beserta seluruh barang bukti ke Kejari Mataram setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/aww/16.

tirto.id - Dewi Aminah, istri dari Gatot Brajamusti mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), dijatuhi hukuman 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (19/4/2017), seperti diberitakan Antara.

Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam tasnya.

Barang haram berupa satu paket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, ditemukan petugas kepolisian yang melakukan penggerebekkan pada 28 Agustus 2016, di kamar penginapannya, Hotel Golden Tulips, Mataram. Dewi Aminah ditangkap bersama suaminya, Gatot Brajamusti.

Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB, yakni selama tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Dewi Aminah seusai berunding dengan tim pengacaranya, akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding yang diberikan masa waktu hingga pekan mendatang.

Nasib Gatot Brajamusti berbeda dengan istrinya. Dia menerima vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di pengadilan yang sama dengan istrinya.

Gatot Brajamusti menyatakan tidak puas dan keberatan atas putusan tersebut. Gatot mengatakan vonis majelis hakim PN Kelas IA Mataram bagi dirinya terlalu berat sebab mengklaim dirinya tidak termasuk kategori pengedar narkoba.

"Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar banyak yang hukumannya jauh lebih rendah daripada saya," kata Gatot.

Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.

"Nanti akan kami bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu," ujarnya pula.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra