Polda Metro Jaya telah melimpahkan barang bukti tersangka Gatot dalam perkara kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka ilegal, dan asusila pada Kejari Jaksel.
Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya, ia terima hukuman 18 bulan penjara.
Majelis Hakim PN Mataram memberikan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Gatot Brajamusti atas penyalahgunaan salah satu jenis narkotika, sabu-sabu. Gatot keberatan dengan vonis itu.
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) dikawal petugas saat penyerahan berkas di Kejari Mataram.
Ditangkapnya Gatot Brajamusti dan Dimas Taat Pribadi membuka mata Indonesia tentang fenomena guru spiritual. Fenomena yang juga banyak muncul di negara seperti Amerika Serikat. Mengapa mereka bisa punya banyak pengikut?