tirto.id - Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyelewenangan anggaran Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017. Akan tetapi, sampai sekarang polisi belum menetapkan tersangka di kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan mereka yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran di kegiatan itu berpotensi menjadi tersangka.
"Semua kemungkinan bisa terjadi. Misalnya dalam penyidikan, siapa yang bertanggung jawab berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Semua bisa jadi tersangka,” kata Argo, di kantornya, Jakarta, pada Selasa (4/12/2018).
Selain itu, Argo mengklaim polisi telah menemukan dua alat bukti selama proses penyidikan kasus ini.
“Kami sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Ada LPJ dari Kemenpora, beberapa pihak panitia, serta vendor kegiatan tersebut juga sudah diperiksa,” kata Argo.
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih akan terus dilakukan penyidik sebelum menetapkan tersangka di kasus ini.
Polisi sudah memeriksa mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Dahnil, polisi juga telah memeriksa Ketua Panitia Kemah Pemuda Ahmad Fanani serta panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Safaruddin.
Pada Senin kemarin (3/12), giliran anggota bendahara dan sekretaris Panitia Kemah Pemuda yang diperiksa oleh polisi yaitu Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin.
Kemah Pemuda Islam diinisiasi oleh Kemenpora. Acara itu bertema ‘Pemuda Hebat Jaga Bumi’ dan diikuti sekitar 20 ribu peserta dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), GP Ansor, Banser NU dan organisasi kepemudaan lainnya. Kegiatan itu berlangsung pada 16-17 Desember 2017 di area pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom