Menuju konten utama

Kasubdit Ditjen PHU: Siskohat Hanya Bisa Diakses Jaringan Privat

Menurut Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Kemenag, yang bisa mengakses Siskohat ialah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil, dan Embarkasi ketika musim haji.

Kasubdit Ditjen PHU: Siskohat Hanya Bisa Diakses Jaringan Privat
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kedua kiri) dan Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang (ketiga kiri) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief (kanan) di ruang Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Kementerian Agama RI, Hasan Afandi, mengakui bahwa sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) tak seluruhnya bisa diakses publik untuk mengecek data pengelolaan dan informasi penyelenggaraan haji. Menurut Hasan, akses Siskohat membutuhkan jaringan khusus.

Hal itu disampaikan Hasan ketika ditanya anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

"Siskohat itu tidak bisa diakses dari jaringan publik. Bapak atau ibu atau siapa pun yang mengakses tidak akan pernah ketemu Siskohat itu. Siskohat hanya bisa diakses dari jaringan privat. Memang didesain awal memang seperti itu," kata Hasan.

Menurut Hasan, jika ingin mengakses ke Siskohat, orang perlu masuk terlebih dahulu ke jaringan khusus itu. Biasanya, kata dia, yang bisa mengakses Siskohat ialah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil, dan Embarkasi ketika musim haji.

"Seluruh sektor dan daker [daerah kerja] di Arab Saudi ketika operasional haji, kemudian kami di pusat [Kemenag]. Ada beberapa subdit di pusat yang memiliki akses subdit pendaftar, haji khusus, transportasi udara, dan kami Siskohat," tutur Hasan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa saat pelaksanaan haji, database sistem ini di-update per 30 menit. Namun, sistem tersebut ditutup di luar jam operasional karena menguras sumber daya.

"Ketika contoh sekarang, kan, tidak ada pemberangkatan jemaah, buat apa kami sinkronisasi dari server ke dashboard. [Oleh karena itu] kami tutup dulu. Toh, datanya gak bergerak lagi karena gak ada keberangkatan lagi," kata Hasan.

Hasan mengakui bahwa Siskohat turut dikelola oleh perusahaan tenaga maintenance. Kendati demikian, dia mengklaim database tetap dipegang Kemenag.

"Memang itu [database] kami harus pegang sendiri, tapi untuk proses ada update aplikasi perubahan terhadap aplikasi harus menambah menu itu kami melakukan kontrak dengan perusahaan tenaga maintenance," ucap Hasan.

Anak buah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, itu mengakui bahwa perusahaan yang melakukan perubahan data pada Siskohat itu dikontrak setiap tahun. Perusahaan maintenance itu setiap tahun juga bisa berbeda.

"Kami kontrak tiap tahun. Kami enggak pernah menentukan siapa pun pemenangnya. Kadang beda, kadang sama," kata Hasan.

Sebagai informasi, Siskohat merupakan sistem informasi manajemen yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk memudahkan pelayanan haji. Sistem komputerisasi haji terpadu tersebut berupa jaringan komputer yang tersambung secara daring dan realtime antara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh dan Bank Penerima setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Pansus Hak Angket Haji DPR RI mengendus adanya kejanggalan dalam pengelolaan Siskohat pada penyelenggaraan haji 2024.

Saat ini, dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024 masih terus diusut oleh Pansus Haji tersebut. Pansus Haji dibentuk guna menggali dugaan pelanggaran dalam pengalihan 20 ribu kuota haji tambahan, dari haji reguler ke haji khusus atau ONH Plus.

Pengalihan kuota haji itu diduga dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama dan melanggar undang-undang. Pasalnya, persentase kuota haji khusus 2024 melebihi ketentuan. Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi