tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pemeriksaan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa Propam untuk mengonfirmasi isu tersebut bukan karena adanya laporan," ucap dia di Mapolda Polda Metro Jaya, Selasa (14/1/2020). Andi pun dimutasi.
Yusri membantah ada pelaporan dari Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane ihwal dugaan pemerasan oleh Andi terhadap pelapor kasus bernama Budianto. Pelapor diduga dimintai Rp1 miliar oleh Andi dalam perkara kerusakan lahan.
Yusri menegaskan Andi dirotasi karena kebutuhan internal Korps Bhayangkara, kemampuannya dibutuhkan kepolisian.
"Andi ini adalah orang yang punya pendidikan yang bagus sehingga dibutuhkan oleh institusi kami untuk dijadikan tenaga pendidik, ini pertimbangan institusi," jelas dia.
Mutasi Andi berdasar Surat Telegram Nomor ST/13/I/2020 tanggal 8 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Mardiyono.
Sementara, Neta S Pane menuding Andi memeras korban. "Saat diminta uang Rp1 miliar, pelapor tidak memberikannya dan merasa diperas penyidik. Karena pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik," ucap dia dalam keterangan tertulis.
Imbas tidak memenuhi permintaan, tersangka dalam kasus Nomor Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel bertanggal 16 April 2018 atas nama MY dan Sul tidak kunjung diserahkan ke Kejaksaan.
"Padahal perkaranya sudah P21. Jika tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," ujar Neta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri