tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak secara bersamaan mengganti kartu BPJS yang lama dengan kartu auransi kesehatan (askes) yang baru sebab kartu yang lama masih dapat digunakan.
"Kartu BPJS lama dan juga Askes masih berlaku dan bisa untuk mendapatkan layanan kesehatan," kata Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Basuki di Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Ia mengatakan bahwa adanya informasi yang beredar melalui media sosial serta aplikasi pesan singkat yang berisi tentang tidak berlakunya kartu BPJS kesehatan yang lama dan Askes per Oktober 2017, sehingga harus segera menggantinya ke kantor BPJS setempat, tidak dapat dibenarkan.
"Faktanya Oktober 2017, kartu lama pun masih berlaku. Jangan sampai masyarakat berbondong-bondong datang membuat kartu baru hingga antre sampai 3-4 jam," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa nantinya penggantian kartu BPJS kesehatan yang lama akan dilakuakn secara bertahap dan dapat dilakukan pada saat melakukan pelayanan. “Jadi tidak harus sekarang.”
"Penggantiannya pun bisa dilakukan di Puskesmas, saat melakukan pelayanan kesehatan. Tidak perlu ditunggu, ditinggal saja, nanti dikirim ke rumah," tambahnya.
Persyaratan untuk penggantian kartu Jamkesmas bagi peserta aktif yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan yakni KTP, kartu keluarga (KK) serta kartu jamkesmas yang asli.
Selanjutnya, bisa kolektif melalui puskesmas, kelurahan, dan desa atau perorangan melalui peserta atau keluarga yang tertera dalam KK. Sementara itu, penggantian Kartu JKN-KIS di titik layanan BPJS Kesehatan yakni di kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, bahkan bisa dilakukan lewat mobile atau melalui customer service.
"Bagi Faskes [puskesmas, klinik, RS] yang menerima peserta dengan kartu lama, dapat dilayani 1 kali, selanjutnya peserta disarankan segera melakukan penggantian kartu," tutur Basuki.
Lanjutnya, penggantian kartu Askes bagi PNS, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri, persyaratannya melampirkan fotocopy KTP, KK, slip gaji+tunjangan terakhir dan SK Terakhir.
Kemudian, penggantian secara kolektif, PNS dan TNI/Polri aktif melalui satuan kerja dan penerima pensiunan/veteran melalui organisasi peserta (PWRI/PEPABRI/LVRI). Selain itu, penggantian Kartu JKN-KIS di titik layanan BPJS Kesehatan (Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/kota/mobile customer service).
"Kartu Askes masih tetap berlaku sesuai ketentuan seanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," tutupnya.
Basuki menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih terus berupaya untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS di Jabodetabek. Tercatat hingga kini jumlah anggota BPJS sebanyak 26,36 juta dari 29 juta penduduk. Sementara di DKI Jakarta telah mencapai 8 juta kepersertaan BPJS.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari