tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Surat Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas nama kapolri dan ditujukan kepada seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) di Jawa-Bali.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).
Ada lima hal yang diatur dalam surat telegram tersebut, yakni:
- Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak pemerintah daerah untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui peraturan daerah.
- Meningkatkan kegiatan Satgas II Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
- Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi.
- Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak pemerintah daerah untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada Triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
- Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Pembatasan diterapkan dengan sejumlah kriteria merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan