Menuju konten utama

Kapolri: Kenaikan Tarif STNK Perbaiki Pelayanan Publik

Kapolri menegaskan bahwa kenaikan tarif STNK dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik. Dengan begitu, tidak ada lagi biaya-biaya tambahan saat mengurus dokumen kendaraan.

Kapolri: Kenaikan Tarif STNK Perbaiki Pelayanan Publik
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). Rencana kenaikkan tarif penerbitan dan pengurusan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga tiga kali lipat mulai berlaku 6 Januari 2017 diperkirakan akan membebani masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Menanggapi banyaknya protes soal kenaikan tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor STNK-BPKB, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, kebijakan itu dilakukan untuk perbaikan pelayanan publik.

"Itu sudah lintas sektoral, intinya untuk pelayanan publik yang lebih baik," kata dia, di Kantor Presiden Kompleks, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Ia menyebutkan rencana kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu sudah dibicarakan cukup panjang.

"Sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III DPR dan Badan Anggaran DPR," kata dia.

Perbaikan layanan publik itu menurut dia, antara lain pelayanan secara dalam jaringan atau online.

"Januari ini kita lakukan pilot project mulai di Jakarta, setelah itu akan berkembang ke polda-polda lain, sama dengan SIM yang sudah online di sekitar 33 kota, kemudian juga e-tilang, tidak perlu bayar di pengadilan atau polisi, tapi di bank," jelas Kapolri sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan sistem online juga akan menghindari biaya-biaya tambahan, misal penyalahgunaan wewenang.

"Sistem pembayarannya online langsung ke bank, otomatis biaya-biaya tambahan yang mungkin lebih dari itu dalam pembuatan STNK," kata Karnavian.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan itu dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50/2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF STNK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari