Menuju konten utama

Kapolri Keluarkan Imbauan Dukung Rencana PPKM Skala Mikro

Kapolri minta setiap kasatwil menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro.

Kapolri Keluarkan Imbauan Dukung Rencana PPKM Skala Mikro
Petugas memasang masker ke pengendara yang tidak memakai masker saat melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/203/II/Ops.2./2021 guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.

Berkas itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Komjen Pol Agus Andrianto, dan ditujukan kepada seluruh kapolda di Pulau Jawa dan Bali.

Lantas, surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," ucap Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

PPKM skala mikro akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas memperkuat peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, dan Satpol PP dalam proses penelusuran (tracing) kasus penularan COVID-19, bukan hanya mendisiplinkan masyarakat pada protokol kesehatan saja.

Waktu pelaksanaannya menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang berakhir pada 8 Februari mendatang. Agus melanjutkan, Kapolri menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk berkoordinasi, berkomunikasi, berkolaborasi, dan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/kota, serta melibatkan epidemiolog guna pemetaan wilayah kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing," imbuhnya.

Para kapolda juga diminta menyosialisasikan rencana pelaksanaan PPKM skala mikro, serta menggalang kontribusi masyarakat untuk aktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing, guna mendukung testing, tracing, dan treatment (3T).

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto