Menuju konten utama

Kapolri Harap DPR Dukung Dana Densus Tipikor Sebesar Rp2,6 T

Polri akan menugaskan 3.560 personil yang akan ditempatkan di Densus Tipikor ke berbagai wilayah Indonesia.

Kapolri Harap DPR Dukung Dana Densus Tipikor Sebesar Rp2,6 T
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Salah satu topik yang dibahas adalah pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disebut menghabiskan dana hingga Rp2,6 triliun.

"Totalnya lebih kurang Rp2,6 triliun," kata Tito di depan jajaran Komisi III.

Tito mengatakan ada 3.560 personil yang ditugaskan di Densus Tipikor ke berbagai wilayah Indonesia. Jumlah ini diyakini bisa diperoleh dari anggota Polri yang sudah ada sekarang.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemenpan (Kementerian Pertahanan) dan hal ini sudah pernah kami sampaikan kepada Presiden [Jokowi] lebih kurang 2 bulan lalu dan beliau mengatakan kalau ada konsep bisa disampaikan pada rapat terbatas," kata dia.

Atas saran tersebut, Tito mengatakan Polri sudah mengirimkan surat untuk Presiden Jokowi agar segera melaksanakan rapat terbatas yang akan dihadiri juga oleh jajaran lainnya. Saat ini, Polri sedang menunggu kepastian waktu diadakannya rapat terbatas tersebut. Oleh sebab itu, Tito meminta Komisi III DPR bisa mendukung pembentukan Densus Tipikor dalam rapat terbatas itu.

"Kami berharap DPR dapat mendukung. Pemerintah untuk mempercepat proses pembentukan Densus ini termasuk kemungkinan bersurat (kepada Presiden)," lanjutnya.

Tito sempat membeberkan darimana angka Rp2,6 triliun tersebut berasal, seperti untuk menggaji personil yang termasuk dalam belanja pegawai sebesar Rp786 miliar. Untuk belanja operasional, Polri membutuhkan Rp359 miliar. Lalu yang paling mahal adalah untuk belanja modal sebesar Rp1,55 triliun.

Mantan Kapolda Papua ini juga menegaskan bahwa biaya Rp1,55 triliun ini, "termasuk untuk pembentukan sistem dan pembangunan kantor, pengadaan alat-alat untuk lidik, surveillance (pengawasan), penyidikan, dan lain-lain," kata dia.

Nantinya, Densus ini akan diketuai oleh Kepala Densus yang berpangkat bintang II atau setara dengan Inspektur Jenderal Polisi. Nama-nama Kadensus sendiri masih disimpan oleh Tito. Nantinya Densus ini juga akan mencangkup sampai ke tingkat wilayah dengan spesifikasi yang berbeda.

"Ada 6 satgas tipe A, 14 satgas tipe B, dan 13 satgas tipe C, dan kedudukan Kadensus Tipikor berada langsung di bawah Kapolri," pungkasnya lagi.

Menanggapi hal ini, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik segala macam usaha pembentukan lembaga untuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Namun ia mewanti-wanti Kapolri agar Densus Tipikor tidak menjadi sarang korupsi dan anti hukum.

"Harus menyiapkan perangkat serta aturan untuk memastikan Densus Tipikor itu benar bersih dan tidak justru menjadi tempat praktik tipikor yang baru agar dapat dihindari agar tidak jadi sarana juga agar nanti tidak jadi tempat kriminalisasi. Sebab dengan kewenangan begitu besar, bukan tidak mungkin koruptor akan melakukan pendekatan ke Densus Tipikor," jelas Sufmi.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto