Menuju konten utama

Kapolda Metro Ingatkan Anggota Tak Berulah: Polisi Mudah Viral

Kapolda Metro Jaya mengingatkan anak buahnya tidak berlaku arogan karena saat ini setiap tindakan mudah viral.

Kapolda Metro Ingatkan Anggota Tak Berulah: Polisi Mudah Viral
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama jajaran saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar/am.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta kepada anggota kepolisian Ibu Kota untuk tak melanggar aturan.

"Hindari pelanggaran sekecil apa pun, karena saat ini pelanggaran kepolisian menjadi isu yang mudah viral. Saya ingatkan juga pada rekan-rekan, apabila bertingkah laku di masyarakat, terlebih-lebih apabila berseragam," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.

"(Anggota) betul-betul perhatikan norma-norma yang berlaku. Norma adat, agama, maupun norma hukum. Arogansi petugas di lapangan, ugal-ugalan saat membawa kendaraan dinas, melakukan kegiatan kepolisian di luar surat perintah untuk kepentingan pribadi dan sebagainya, agar didisiplinkan dan ditindak tegas bila ditemukan pelanggaran tersebut," sambung Karyoto.

Jenderal bintang dua itu juga mengingatkan kepada setiap komandan peleton, kompi, bahkan direktur untuk menjaga dan menaati peraturan yang ada.

Baru-baru ini publik dihebohkan oleh Aditya Hasibuan, anak dari Kabag Binopsnal Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara AKBP Achiruddin Hasibuan. Aditya menganiaya rekan sebayanya, di hadapan Achiruddin.

Achiruddin tak menghentikan perbuatan anaknya, ia malah membiarkan penganiayaan itu. Alasannya agar masalah dua pemuda itu cepat rampung.

Kejadian itu viral di media sosial. Kini anak dan bapak itu jadi tersangka. Bahkan Polda Sumatra Utara memecat Achiruddin sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Dalam sidang etik, majelis menerapkan Pasal Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 kepada Achiruddin.

Pembiaran yang dilakukan oleh Achiruddin tidak sepantasnya dilakukan, bahkan Achiruddin bisa menghentikan perbuatan anaknya. Lantas polisi juga memproses pidana umum terhadap Achiruddin.

"Pidana umum Pasal 304 (juncto) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Karena keberadaannya dalam kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca juga artikel terkait AROGANSI POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky