Menuju konten utama

Kapolda Klaim Penangkapan Anak Jeremy Thomas Sesuai Prosedur

Kapolda Metro Jaya meminta agar pihak keluarga melakukan praperadilan apabila menilai proses penangkapan Axel tidak sesuai prosedur.

Kapolda Klaim Penangkapan Anak Jeremy Thomas Sesuai Prosedur
Jeremy Thomas. FOTO/Instagram/@jeremythomas_jt

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengaku tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran dalam proses penangkapan terhadap Axel Matthew, anak Jeremy Thomas. Ia menegaskan, pihak Satuan Reskrim Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan penangkapan sesuai prosedur penanganan perkara.

"Sudah dicek memang sesuai prosedur penangkapannya," kata Iriawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Saat ini pihak kepolisian tengah mengkronologiskan proses penangkapan Matthew. Banyaknya berita simpang-siur yang muncul terkait hal ini, seperti adanya tindakan perlawanan dari Matthew, aksi pemukulan yang dilakukan penasehat hukum Matthew kepada anggota kepolisian, hingga dugaan penyekapan, membuat polisi harus merunut kembali kejadian yang dialami anak Jeremy Thomas itu.

Akan tetapi, Iriawan memastikan, polisi menemukan barang bukti narkoba berjenis happy five dalam penangkapan Matthew.

"Ada kok. Barang buktinya ada," kata Iriawan.

Iriawan menilai, pihak Axel sebaiknya mengikuti ketentuan penangkapan. Ia meminta agar pihak keluarga melakukan praperadilan apabila menilai proses penangkapan Axel tidak sesuai ketentuan.

Mantan Kapolda Jabar ini pun berjanji akan menindaktegas anggotanya apabila terbukti nakal. Namun, ia meminta pihak keluarga legowo bila penetapan Axel sebagai tersangka dinyatakan secara benar.

"Saya akan dalami, maksimal nanti akan saya jelaskan. Kalau anggota saya salah akan kita tindak, tidak boleh. Tapi ya demikian kalau nanti buktinya jelas dan lengkap, mereka harus secara legowo kita lakukan penyidikan," kata Iriawan.

Sebelumnya, anak Jeremy Thomas, Axel Mathew, anak dari artis Jeremy Thomas, diduga jadi korban penyekapan dan pemukulan oleh oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Axel diduga mengalami hal itu pada Sabtu 15 Juli 2017 malam ketika berada di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan yang mereka terima dari Jeremy Thomas. Meski begitu, dirinya menampik ada penyekapan dan penculikan oleh oknum polisi.

"Bukan disekap, dari Sat Narkoba melakukan penangkapan atas dugaan kepemilikan narkoba," tutur Handy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/7/2017).

Putra pesohor Jeremy Thomas itu telah ditetapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai tersangka terkait dugaan narkoba jenis pil happy five.

"Tentunya yang kami dapatkan Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Argo menambahkan penyidik kepolisian juga mencekal Axel yang berencana berobat ke Singapura sejak hari ini, Selasa.

Pihak kepolisian, menurut Argo, telah menggelar perkara dan menetapkan tersangka, serta menerbitkan surat pencekalan terhadap Axel.

Saat ini, tersangka menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan namun Argo menuturkan polisi berencana memindahkan Axel menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari