Menuju konten utama

Kapolda Jabar: Jika Rizieq Bandel, Akan Dijemput Paksa

Kapolda Jabar akan memanggil secara paksa Rizieq Shihab jika dia membandel enggan datang memenuhi panggilan Polda.

Kapolda Jabar: Jika Rizieq Bandel, Akan Dijemput Paksa
Rizieq Shihab memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

tirto.id - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan akan menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika dirinya tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Jabar. Seperti diketahui, Rizieq telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila dan mantan Presiden Ir. Sukarno.

"Pemanggilan sudah kami sampaikan kemari pada hari Selasa. Yah apa nantinya hari Selasa bisa hadir apa tidak ya itu terserah yang bersangkutan. Kalau tidak hadir ya kita tetap konsen penuhi panggilan lagi yang kedua. Kalau tidak tidak hadir atau bandel akan ada penjemputan paksa dengan membawa surat perintah," Kata Irjen Pol Anton Charliyan saat dihubungi tirto.id, Minggu, (05/02/2017).

Jenderal bintang dua itu berharap tindakan represif tidak dilakukannya dan Rizieq mendatangi Polda secara sukarela. "Karena kan namanya diundang kan wajib datang untuk menghormati yang mengundangnya. Sama teman, orangtua, guru dan negara kita harus menghormati semuanya," ujar Anton.

Anton meminta kepada Rizieq agar tak mengerahkan massa saat pemanggilan nanti demi menjaga mengganggu ketertiban dan keamanan di depan kantor Polda Jabar. "Ya kalau nanti datang jangan banyak orang. Hadapi masalah ini sendiri sama pengacaranya saja. Tidak usah bawa banyak orang," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar, Kiagus Agus M Choiri, dia mengatakan kemungkinan besar pada Selasa besok, Rizieq tidak akan memenuhi panggilan Polda. "Kemungkinan besar tidak hadir. Tim kami fokus kepada praperadilan dulu.Kan idealnya kalau pihak kepolisian tahu dasarnya tidak bisa lanjut perkaranya bila belum ada putusan Pengadilan Negeri dimentahkan gugatannya baru bisa dilanjutkan. Jadi ya tidak hadir," tuturnya singkat.

Kasus Rizieq ini mencuat setelah dia dilaporkan oleh keluarga anak dari Sukarno, Sukmawati Sukarnoputri. Dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Sukarno itu dilakukan Rizieq ketika memberikan taushiyah di lapangan Gasibu Bandung tahun 2011 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan