tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah akan melakukan proses pemindahan PNS dari Jakarta ke IKN secara bertahap. Pemindahan yang dilakukan secara bertahap ini dilakukan untuk menjamin kinerja pemerintah dapat tetap berjalan dengan baik.
Selain itu proses pemindahan PNS dari Jakarta ke IKN yang dilakukan dengan bertahap juga menyesuaikan dengan ketersediaan tempat tinggal di IKN.
Kapan PNS Mulai Pindah ke IKN?
Pemerintah akan melakukan proses pemindahan PNS ke IKN secara bertahap pada 2024-2029.
Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi mengatakan, bahwa sebanyak 100.023 PNS yang direncanakan untuk dipindahkan ke IKN secara bertahap dalam rentang waktu 2024-20029.
Jumlah PNS tersebut meliputi pejabat negara sebanyak 956 orang, pejabat pimpinan tinggi 3.264, serta pejabat tinggi fungsional sebanyak 95.803 orang.
PNS yang akan dipindahkan secara bertahap ke IKN tersebut mayoritas merupakan pegawai usia muda.
Persentase usia dari 100.023 PNS yang dipindahkan ke IKN pada 2024-2029, yakni PNS berusia 30-39 tahun sebesar 34,5 persen, usia 40-49 tahun sebesar 28,8 persen, dan usia 50-60 tahun sebesar 19,8 persen.
Kemudian, berdasarkan jenis kelamin, PNS yang dipindahkan paling banyak laki-laki sebesar 54 persen, dan perempuan sebanyak 46 persen.
Sementara itu, MENPANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, bahwa akan ada sejumlah menteri dan jajaran yang mulai pindah ke IKN pada Juli 2024, termasuk Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono.
Menurut Anas, pada September 2024 akan dilakukan pemindahan PNS secara lebih masif berdasarkan prioritas pemindahan.
Terkait penentuan prioritas pegawai yang akan dipindahkan akan diatur oleh masing--masing kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan jumlah tempat tinggal yang tersedia serta kompetensi pegawai.
Tahapan Pemindahan PNS ke IKN
Pemerintah akan menggunakan tiga cara dalam melaksanakan proses pemindahan PNS ke IKN.
Cara pertama adalah pemindahan PNS ke IKN secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan tempat tinggal atau hunian.
Pemindahan tahap awal akan diprioritaskan pada opsi 179 unit eselon I di 38 kementerian/lembaga, 91 unit eselon I di 29 kementerian/lembaga, dan beberapa opsi lainnya.
MENPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, bahwa PNS yang pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya tengah dirancang bersama Menteri Keuangan.
Cara kedua dalam pemindahan PNS ke IKN ialah membuka formasi khusus dalam rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN.
Melalui cara ini, PNS baru yang menjadi pegawai instansi pusat akan langsung ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN.
Dalam mekanisme ini pemerintah juga memberikan afirmasi sebesar 5 persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur dalam rekrutmen CPNS yang akan ditempatkan di IKN.
Cara ketiga dalam pemindahan PNS ke IKN adalah dengan melakukan mutasi pegawai dari Pemda yang terdapat di sekitar IKN.
PNS yang bertugas di pemda-pemda yang berada di sekitar IKN dapat mengajukan pindah jika ada formasi yang dibutuhkan di IKN.
Mutasi PNS pegawai pemda yang ada di sekitar IKN ini akan dilakukan secara tersebut dan kompetitif. Namun, juga tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN.
Kriteria PNS untuk Pindah ke IKN
- Memiliki literasi digital sesuai dengan penilaian dari BKN.
- Memiliki kemampuan multitasking
- Memiliki nilai-nilai berakhlak dalam menghadapi prinsip-prinsip IKN, seperti:
- Akuntabilitas
- Kompetensi
- Kolaborasi
- Adaptabilitas
Ketatnya kriteria tersebut dilakukan karena pemindahan PNS ke IKN bukan hanya memindahkan manusianya saja, namun juga mengubah budaya kerja dan tata kelola sesuai harapan presiden.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra