Menuju konten utama

Kapan Hari Buruh Internasional 2023, Libur Tanggal Merah Tidak?

Hari Buruh Internasional diperingati 1 Mei setiap tahunnya. Apakah Hari Buruh ini termasuk hari libur nasional di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Kapan Hari Buruh Internasional 2023, Libur Tanggal Merah Tidak?
Ilustrasi Kalender. foto/Istockphoto

tirto.id - Hari Buruh Internasional diperingati 1 Mei setiap tahunnya. Di Indonesia, Hari Buruh atau May Day ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Dengan demikian, hari Senin, tanggal 1 Mei 2023 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional dan tanggal merah untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Dari sejarah Hari Buruh yang sudah ada sejak lama, Indonesia baru memperingatinya di tahun 1920. Saat itu 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Nasional. Ketika negara ini dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagai perayaan atas kontribusi buruh pada pembangunan ekonomi bangsa.

Alhasil, Hari Buruh sebagai hari libur nasional mulai dilakukan pada 1 Mei 2014 dan terus dilestarikan sampai sekarang. Para buruh juga diberikan kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka di hari itu. Seperti yang lazim terjadi setiap tahunnya, akan ada perwakilan dari buruh yang turun ke jalan demi memperjuangkan hak-hak mereka seperti soal pengupahan.

Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei

Hari Buruh mulanya menjadi respons dari pesatnya revolusi Inggris di Inggris. Para buruh menyuarakan agar saat hari kerja dibatasi hingga 8 jam. Reaksi buruh ini lantas menyebar di Amerika Serikat dan Kanada.

Pada kejadian di Amerika Serikat di abad 19, contohnya, buruh di sana bisa bekerja selama 16 jam per hari. Fisik mereka benar-benar diperas oleh pemilik modal. Terjadilah kemudian aksi yang dilancarkan bertahun-tahun untuk memprotes jam kerja tersebut dan meminta agar dipangkas menjadi 8 jam sehari.

Aksi ini diikuti dengan keputusan Federasi Serikat Buruh dan Perdagangan Terorganisasi Amerika Serikat dan Kanada untuk menetapkan durasi kerja selama 8 jam sehari pada ada Oktober 1984. Kebijakan tersebut akan dimulai pada 1 Mei 1886.

Pada saat harinya tiba, sekira 300 ribu hingga 500 ribu buruh di AS melakukan mogok kerja besar-besaran. Aksi itu kompak dilakukan di kota besar dan kecil. Kota Chicago menjadi pusat perjuangan yang telah terkumpul 40 ribu orang di sana.

Aksi mogok kerja sampai berlangsung pada 3 Mei. Semua aksi dilakukan dengan koordinasi yang baik dan umumnya tanpa kekerasan.

Sayangnya, saat berada di akhir waktu kerja, terjadi kericuhan di McCormick Harvesting Machine Company, Chicago. Polisi menembaki buruh yang demo dan terdapat korban tewas dua orang. Kerusuhan berlangsung kembali pada 4 Mei dengan dilemparkannya bom ke arah pengunjuk rasa yang tengah berada di Chicago's Haymarket Square yang menelan korban tewas sebanyak 7 petugas dan setidaknya empat warga sipil.

Polisi menetapkan 8 pelaku atas peristiwa itu dan pengadilan memberikan vonis mati untuk 7 orang dan satu orang dihukum 15 tahun penjara. Para pelaku dicap masyarakat sebagai Martir Haymarket.

Peristiwa di Haymarket telah membangkitan kembali semangat para buruh untuk melakukan gerakan lebih luas. Di sisi lain, organisasi internasional untuk pekerja dan sosialis, The Second International, menyatakan 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional di tahun 1889.

Perjuangan ini baru direspons penguasa Amerika Serikat setelah menetapkan kebijakan hari kerja selama 8 jam ke dalam undang-undang di tahun 1916. Durasi perjuangan tersebut cukup lama setelah para buruh melakukan pemogokan, protes, dan bentuk perjuangan lain agar aturan tersebut sepenuhnya diakomodasi negara.

Presiden Grover Cleveland lalu menandatangani undang-undang dan menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur resmi di Amerika Serikat. Kanada selanjutnya juga berbuat yang sama untuk menghormati buruh. Kini Hari Buruh juga dijadikan hari libur di banyak negara, termasuk Indonesia.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani & Yulaika Ramadhani