Menuju konten utama

Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024 dan Bagaimana Caranya?

Wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan 2024 mulai awal Januari sampai Maret. Berikut ini tata cara melaporkannya.

Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024 dan Bagaimana Caranya?
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019. ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Masyarakat sudah bisa melaporkan SPT Tahunan atau SPT 2024 mulai awal Januari hingga tiga bulan setelahnya. Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.

"SPT Tahunan sudah bisa disampaikan mulai bulan Januari" ujarnya pada Senin (8/1/2024).

SPT terbagi ke dalam dua kategori utama yaitu orang pribadi dan badan. Untuk orang pribadi terdapat tiga jenis formulir yang harus diperhatikan agar dapat mengisi formulir yang sesuai dengan jumlah penghasilan tahunan mereka saat lapor SPT.

Ketiga jenis formulir tersebut adalah yaitu formulir 1770 ss (wajib pajak berpenghasilan tidak lebih dari 60 juta per tahun), formulir 1770s (wajib pajak berpenghasilan lebih dari 60 juta per tahun), dan formulir 1770 (penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas).

Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024?

Pemerintah memberikan waktu satu bulan lebih lama untuk SPT wajib pajak badan dibandingkan orang pribadi.

Untuk SPT wajib pajak orang pribadi batas paling akhir adalah 31 Maret 2024 sedangkan SPT wajib pajak badan adalah 30 April 2024.

Bagi masyarakat yang terlambat melakukan SPT Tahunan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu. Oleh karena itu, DJP berharap masyarakat segera melapor SPT sebelum habis waktu.

Aturan mengenai lapor SPT tertera dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024

Cara melapor SPT Tahunan sama seperti tahun sebelumnya. Namun, sebelum mengisi form online pastikan Anda sudah tahu jenis formulir yang akan dilaporkan. Berikut panduan tata cara lapor SPT Tahunan pribadi 2024:

Cara Lapor SPT Formulir 1770 SS Menggunakan e-filling

1. Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat, atau sumbangan lainnya;

2. Kunjungi laman pajak.go.id;

3. Pilih "LOGIN";

4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;

5. Bila sudah, klik "LOGIN";

6. Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard;

7. Pilih menu "Buat SPT";

8. Isi pertanyaan yang diberikan Pilih "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban;

9. Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT Pilih "Langkah Selanjutnya";

10. Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya;

11. Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT) Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada pon 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B, Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final, Bagian C isi dengan nominal utang dan harta;

12. Centang pernyataan "Setuju/ Agree" pada kolom pernyataan Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT";

13. Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email;

Cara Lapor SPT Tahunan Badan 2024

Lapor SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman Klik Pajak. Berikut tata cara lapor SPT Tahunan Badan 2024:

1. Mendaftar akun di klik pajak dengan menggunakan email, no telepon, NPWP Badan, dan sertifikat Elektronik;

2. Kemudian masuk ke dalam akun;

3. Lengkapi profil eSPT PPh Badan;

4. Mengisi Laporan Keuangan di SPT;

5. Mengisi lampiran khusus;

6. Mengisi lampiran SPT Tahunan Badan;

7. Mengisi form surat setoran pajak;

8. Mengisi form SPT Induk.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra