tirto.id - Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE)—salah satu entitas Deloitte Indonesia—memberikan tanggapan terhadap pemberitaan Tirto berjudul ‘OJK jatuhkan Sanksi Kantor Akuntan Publik Auditor SNP Finance’ yang terbit Senin (1/10/2018).
Pemberitaan yang dimuat berdasarkan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor SP 62/DHMS/OJK/X/2018 dengan judul OJK kenakan sanksi terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik auditor dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan yang diterima redaksi Tirto pada 1 Oktober 2018.
Pada laporan itu, Tirto menulis bahwa OJK telah memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada akuntan publik (AP) Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP SBE.
Pembatalan pendaftaran KAP SBE tersebut berlaku efektif setelah KAP menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit tahun 2018 atas nama klien yang masih memiliki kontrak. Setelah itu, KAP SBE dilarang menambah klien baru.
Pihak KAP Satrio Bing Eny dan Rekan (Deloitte Indonesia), pada Selasa (2/10/2018) melalui Satrio, Pimpinan Rekan KAP SBE menegaskan belum menerima salinan resmi keputusan OJK, sehingga belum bisa memutuskan langkah apa yang akan ditempuh. KAP SBE juga masih mempelajari opsi-opsi yang dapat ditempuh.
Tirto juga menulis bahwa keputusan OJK melarang KAP SBE menambah klien baru diambil setelah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan PPPK, kedua AP yakni Marlinna dan Merliyana Syamsul dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan. KP Marlinna sendiri merupakan partner dari KAP SBE.
Mengenai hal ini Pimpinan Rekan KAP SBE Satrio menanggapi bahwa pihak KAP SBE sudah menerima sanksi PPPK tersebut. Namun setelah itu, KAP SBE sama sekali tidak pernah diminta untuk memberikan keterangan oleh OJK.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Agung DH