tirto.id - Kasus pailit yang melibatkan anak usaha Columbia Group bidang pembiayaan yaitu PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) berbuntut panjang. Selain menerima saksi pembekuan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Buntut lanjutan, OJK saat ini memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan. Akuntan publik tersebut telah melakukan pemeriksaan audit terhadap laporan keuangan tahunan SNP Finance.
Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP tersebut menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas nama klien yang masih memiliki kontrak. “OJK melarang KAP tersebut untuk menambah klien baru,” tegas Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Senin (1/10/2018).
Sementara itu, AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul menerima sanksi pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari ini, Senin (1/10). Pengenaan saksi terhadap AP dan KAP tersebut, dimaksudkan berlaku di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
AP dan KAP dalam auditnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan SNP Finance. Tapi hal itu berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan OJK. Di mana, SNP Finance terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Akibatnya banyak pihak mengalami kerugian.
Atas pelaksanaan audit ini, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, OJK menilai AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat,” sebut Anto Prabowo.
Kedua AP tersebut melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Pertimbangannya adalah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Kedua, besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap laporan keuangan tahunan audit PT SNP Finance.
Pertimbangan terakhir adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik. “Oleh karena itu OJK menjatuhkan sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada kedua AP dan KAP tersebut,” jelas Anto.
Pengenaan sanksi terhadap dua AP dan KAP oleh OJK itu diberikan lantaran LKTA yang diaudit tersebut selanjutnya digunakan oleh PT SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan surat utang jangka pendek (medium term notes/ MTN) yang berpotensi mengalami gagal bayar dan atau menjadi kredit bermasalah.
“Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” sebut Anto.
KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan merupakan partner lokal Deloitte Indonesia. KP Marlina dan tercatat sebagai partner KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan. Dengan demikian, AP ini juga merupakan partner lokal Deloitte Indonesia.
Deloitte merupakan KAP berskala internasional dan termasuk ‘big four’ di dunia. Per Mei 2018, Deloitte Touche Tohmatsu Limited mengantongi pendapatan sebesar $43,2 miliar. Jumlah itu naik 11,3 persen setara $4,4 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Editor: Agung DH