Menuju konten utama

Kantongi Banyak Bukti, Polri Masih Buru Pelaku Makar Lain

Pihak kepolisian menyatakan penangkapan sebelas aktivis itu merupakan upayanya mencagah makar. Mengantongi banyak bukti, Polri pun mengaku pihaknya kini masih memburu pelaku makar lain.

Kantongi Banyak Bukti, Polri Masih Buru Pelaku Makar Lain
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) keluar dari mobil saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12). Kedatangan Kapolri ke kantor KPK untuk berkoordinasi dalam sejumlah hal, salah satunya membahas e-SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan elektronik) kasus korupsi yang akan ditandangani bersama Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kepolisian menegaskan penangkapan sebelas aktivis yang dilakukan Jumat (2/12/2016) merupakan upaya mencegah tindak makar. Kepolisian pun tidak memungkiri kalau mereka tengah memburu hingga ke pelaksana teknis makar.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan sebelas tersangka ditangkap karena mereka berusaha mengarahkan massa yang dihimpun dalam Aksi Bela Islam III itu ke DPR. Massa ini akan digerakkan untuk menduduki Gedung DPR.

"Jadi ada yang berusaha menghijack, mengambil ‎massa ini (GNPF-MUI/Gerakan Nasional Pelaksana Fatwa Majelis Ulama Indonesia) pada waktu mereka tumpah mau dibawa ke DPR," tutur Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Tito mengatakan, penangkapan ini dilandasi dua tujuan. Pertama, kepolisian tidak ingin aksi murni GNPF ditunggangi kepentingan politik lain. GNPF sendiri mengaku sudah diajak, tetapi menolak untuk ikut.

Kedua, gerakan makar berusaha mengkudeta pemerintahan secara inkonstitusional. Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, para pelaku makar akan membawa massa tersebut ke Gedung DPR/MPR. Begitu tiba, massa pun dihasut untuk menduduki Gedung DPR. Hal itu sudah termasuk kegiatan yang mengancam kedaulatan.

"Polri sangat konsisten. Kita akan jaga gedung simbol negara ini dari aksi-aksi inkonstitusional. Tidak boleh pemerintah dijatuhkan atau diguling dengan cara-cara inskontitusional," tutur Tito.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti rencana tindakan makar. Bahkan, ia mengatakan, kepolisian sudah mempunyai rekaman saat para pelaku makar mengajak GNPF untuk ikut aksi. Akan tetapi, ia tidak ingin menjelaskan lebih lanjut.

"Ada. Nanti aja kalau pengadilan," kata Boy.

Meski begitu, Boy enggan merinci berapa banyak pertemuan antara GNPF dengan kelompok makar. Akan tetapi, ia membenarkan bahwa kepolisian sudah mengikuti pergerakan makar ini sejak pertemuan Rahmawati di Universitas Bung Karno beberapa waktu lalu.

Ia enggan membahas hal tersebut secara detil karena hal tersebut adalah materi penyidikan. Akan tetapi, ia tidak memungkiri akan menangkap para pelaku teknis dalam aksi makar tersebut.

"Sebentar lagi. Tunggu dong. Tidak semua pelaku kejahatahan sehari ketangkap semua. Apakah masih ada yang ditangkap saya belum bisa jawab. Nanti saja setelah ditangkap diumumkan," tutur Boy.

Sebelumnya, kepolisian menahan sebelas aktivis pada Jumat (2/12/2016). Pada awalnya, kepolisian menahan sepuluh orang yakni Calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dani, mantan Kakostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein, Brigjen (Purn) Adityawarman, aktivis Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, anak Presiden Soekarno Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, Rizal Kobar dan Sri Bintang Pamungkas. Kesebelas aktivis ini ditahan karena diduga akan melakukan tindak makar.

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein, Brigjen (Purn) Adityawarman, aktivis Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, serta anak Presiden Soekarno Rachmawati Soekarnoputri disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pemufakatan jahat.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya Jamran, Rizal Kobar dan Sri Bintang Pamungkas dikenakan UU ITE. Sedangkan, Ahmad Dani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah, demikian diberitakan tirto.id.

Baca juga artikel terkait MAKAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari