Menuju konten utama

Kampus Mengajar Kemendikbud 2021: Pengumuman Hasil Seleksi 22 Des

Pengumuman Kampus Mengajar Kemendikbud Angkatan 3: hasil seleksi administrasi bisa dicek pada hari ini, tanggal 22 Desember 2021.

Kampus Mengajar Kemendikbud 2021: Pengumuman Hasil Seleksi 22 Des
Sejumlah murid SD Negeri Sepang Kota Serang mengerjakan soal Ujian Akhir Semester (UAS) di Serang, Banten, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi administrasi Kampus Mengajar Angkatan 3 dapat dicek pada hari ini, Selasa, tanggal 22 Desember 2021, dan Kamis besok (23/12/2021). Pada hari ini, para pendaftar Kampus Mengajar Angkatan 3 juga bisa mengetahui agenda proses seleksi lanjutan dan menjalani tes akhir.

Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 22 Desember 2021 diperuntukkan bagi pendaftar Kampus Mengajar 3 dari kalangan mahasiswa. Untuk melihat pengumuman itu, calon peserta program ini hanya perlu mengecek pesan yang masuk ke email yang didaftarkan saat proses pendaftaran di laman Kampus Mengajar Kemendikbud 2021.

Sementara itu, para dosen yang mendaftar sebagai pembimbing lapangan dalam program Kampus Mengajar 2021 Angkatan 3 bisa mengecek hasil seleksi administrasi via email pada Kamis, 23 Desember 2021.

"Pastikan cek email kamu untuk [lihat] pengumuman hasil seleksi administrasi dan [info] seleksi lanjutan Kampus Mengajar Angkatan 3," demikian unggahan akun Instagram resmi Kampus Mengajar.

"Bagi yang lolos seleksi administrasi, silahkan cek email untuk mengikuti simulasi tes seleksi dan mengerjakan tes seleksi." begitu info tambahan dalam unggahan yang sama.

Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran peserta Kampus Mengajar Angkatan 3 sejak 25 November 2021. Semula, masa pendaftaran dibuka sampai 10 Desember 2021, tetapi kemudian diperpanjang selama satu pekan.

Pendaftar yang lolos seleksi administrasi diwajibkan mengikuti tes lanjutan untuk menentukan kelulusan menjadi peserta program Kampus Mengajar Angkatan 3.

Seleksi lanjutan itu berupa tes numerasi dan literasi serta VCAT. Tes dilaksanakan secara online dalam 1 hari, dan dengan durasi sekitar 3 jam.

Dalam jadwal yang tercantum di laman Kampus Merdeka Kemendikbud, proses seleksi lanjutan diagendakan akan berlangsung sampai 24 Desember 2021. Namun, jadwal pengumuman hasilnya belum ditentukan.

Untuk pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 3 2021, tersedia kuota peserta sebanyak 30 ribu mahasiswa, baik dari jenjang S1, D4/Sarjana Terapan, maupun D3. Selain itu, ada kuota bagi 6.600 dosen pembimbing lapangan.

Program ini bisa diikuti oleh mahasiswa dari semua jurusan atau program studi kampus yang di bawah naungan Kemendikbudristek.

Sementara itu, jika merujuk agenda resmi, Peserta yang lolos seleksi direncanakan mendapat pembekalan melalui pelatihan dan workshop daring pada tanggal 3 sampai 31 Januari 2022 mendatang.

Di tengah proses tersebut, yakni pada 3-14 Januari 2022, pemberangkatan peserta ke lokasi pelaksanaan program Kampus Mengajar akan dilaksanakan. Peserta akan menjalani program Kampus Mengajar Angkatan 3 selama satu semester, yakni sampai Juli 2022 di sekolah-sekolah sasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada hari ini, Selasa (22/12/2021), juga akan dilakukan penarikan peserta program Kampus Mengajar Angkatan 2 yang telah mengikuti kegiatan di sekolah-sekolah selama satu semester terakhir. Acara penarikan itu disiarkan via zoom dan Youtube Ditjen Ristek.

Manfaat Jadi Peserta Kampus Mengajar

Kampus Mengajar adalah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membantu para guru dan kepala sekolah tingkat SD-SMP dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi.

Selain itu, dengan menjadi peserta Kampus Mengajar, para mahasiswa bisa terlibat langsung dalam pembelajaran literasi, numerasi, dan adaptasi teknologi pendidikan di kelas-kelas SD-SMP. Keikutsertaan mahasiswa di program ini juga bisa dikonversi menjadi setara 20 SKS.

Mahasiswa peserta program Kampus Mengajar dapat memperoleh bantuan biaya hidup, serta bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bantuan UKT diberikan pada mereka yang tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.

Berikut ini tugas atau kewajiban dan hak mahasiswa peserta program Kampus Mengajar:

1. Kewajiban Mahasiswa

  • Mahasiswa wajib menyediakan dokumen pendukung yang valid dalam proses aplikasi dan pelaporan
  • Mahasiswa wajib mengikuti dan berada di lokasi penempatan yang telah ditetapkan
  • Mahasiswa wajib memiliki komitmen terhadap tugas dengan melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan
  • Mahasiswa wajib mengisi logbook harian di aplikasi Kampus Merdeka
  • Mahasiswa wajib mengisi laporan mingguan pada minggu berjalan berdasarkan kegiatan kampus mengajar
  • Mengikuti sharing session dengan DPL sesuai jadwal/kesepakatan
  • Melakukan evaluasi diri per minggu secara daring dengan membaca dan menindaklanjuti tanggapan DPL terhadap laporan mingguan di aplikasi Kampus Merdeka
  • Menyusun dan mengunggah laporan akhir kegiatan
  • Melakukan evaluasi diri/assesmen secara mandiri dan kepada rekan kelompok
  • Mahasiswa wajib mengikuti aturan dan etika yang berlaku di sekolah

2. Hak Mahasiswa

  • Mahasiswa peserta program berhak mendapatkan bantuan/subsidi uang saku, bantuan UKT (dana pendidikan) dan biaya transportasi pada awal dan akhir kegiatan (at cost) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Selepas selesai menjalani program, mahasiswa peserta berhak mendapatkan pengakuan kredit semester hingga 20 SKS.

Baca juga artikel terkait KAMPUS MENGAJAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora