Menuju konten utama

Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 3: Hasil Tes Dirilis Hari Ini

Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 3: hasil seleksi diinformasikan kepada peserta yang lolos tes mulai Senin, 17 Januari 2022.

Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 3: Hasil Tes Dirilis Hari Ini
Guru sedang menerangkan pelajaran kepada siswa saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD N Simbangdesa 1, Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.

tirto.id - Pengumuman hasil tes dalam seleksi peserta Kampus Mengajar Angkatan 3 sudah dirilis oleh tim Kemendikbudristek, mulai hari ini, Senin (17/1/2022). Hasil seleksi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) di Kampus Mengajar Angkatan 3 juga bisa dicek mulai hari ini.

Informasi kelulusan peserta Kampus Mengajar Angkatan 3 dan DPL disampaikan oleh panitia seleksi melalui pesan di email milik masing-masing pendaftar yang dinyatakan lolos tes.

Status kelulusan peserta seleksi program ini juga bisa dicek via akun masing-masing pendaftar melalui laman resmi Kampus Mengajar (Kampus Merdeka).

"Sobat merdeka, yuk dicek secara berkala email dan status akun yang sudah kalian daftarkan. Karena pengumuman hasil seleksi Kampus Mengajar Angkatan 3 sudah dilakukan," demikian info unggahan akun instagram resmi Kampus Mengajar, @kampusmengajar, pada Senin malam (17/1/2022).

Akun yang sama juga menginformasikan bahwa pendaftar yang belum dinyatakan lolos seleksi peserta dan DPL bisa mendaftar kembali untuk mengikuti program Kampus Mengajar angkatan selanjutnya.

Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 3 sebelumnya telah dibuka selama periode 25 November hingga tanggal 17 Desember 2021. Kemudian, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diminta menjalani tes secara online, pada 27-28 Desember 2021 lalu.

Materi tes untuk mahasiswa calon peserta Kampus Mengajar Angkatan 3 terdiri atas Survei Kebhinekaan, Tes VCAT, dan Tes Literasi-Numerasi. Adapun khusus untuk calon DPL di program ini, hanya mesti menjalani Tes Vcat pada 28 Desember 2021.

Panitia seleksi Kampus Mengajar Angkatan 3 sempat memberikan tambahan waktu untuk tes ulang pada tanggal 29 Desember 2021, bagi mahasiswa atau dosen yang mengalami kendala teknis dalam ujian online sebelumnya.

Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 3 yang dibuka pada akhir 2021 diperuntukkan bagi mahasiswa dan dosen peserta program ini yang melakukan kegiatan selama paruh awal tahun 2022.

Mahasiswa maupun dosen dari seluruh perguruan tinggi negeri/swasta dalam lingkup Kemendikbudristek dapat turut berpartisipasi di program Kampus Mengajar Angkatan 3.

Dalam pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 3 tersedia kuota peserta sebanyak 30 ribu mahasiswa, baik dari jenjang S1, D4/Sarjana Terapan, maupun D3. Selain itu, ada kuota 6.600 dosen pembimbing lapangan (DPL).

Namun, hingga hari ini, penyelenggara program ini belum merilis data jumlah mahasiswa dan DPL yang diterima menjadi peserta Kampus Mengajar Angkatan 3.

Kegiatan Mahasiswa di Program Kampus Mengajar

Sesuai dengan rencana semula, para mahasiswa pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi sebagai peserta Kampus Mengajar Angkatan 3 akan menjalani kegiatan di program ini selama Januari-Juni 2022. Mereka baru akan ditarik dari lokasi pelaksanaan program pada bulan Juli 2022.

Kampus Mengajar merupakan program Kemendikburistek yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membantu guru dan kepala sekolah tingkat SD-SMP dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran peserta didik.

Mahasiswa yang menjadi peserta program tersebut bisa terlibat dalam pengajaran literasi, numerasi, dan adaptasi teknologi pendidikan di sekolah-sekolah SD maupun SMP.

Keterlibatan para mahasiswa sebagai peserta program Kampus Mengajar bisa dikonversi menjadi setara 20 SKS di perkuliahan. Peserta juga akan menerima bantuan biaya hidup.

Selain itu, peserta Kampus Mengajar yang tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah berpeluang untuk mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mengutip penjelasan penyelenggara program Kampus Mengajar, sejumlah kewajiban dan hak peserta program ini adalah sebagai berikut:

1. Kewajiban Mahasiswa

  • Mahasiswa wajib menyediakan dokumen pendukung yang valid dalam proses aplikasi dan pelaporan
  • Mahasiswa wajib mengikuti dan berada di lokasi penempatan yang telah ditetapkan
  • Mahasiswa wajib memiliki komitmen terhadap tugas dengan melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan
  • Mahasiswa wajib mengisi logbook harian di aplikasi Kampus Merdeka
  • Mahasiswa wajib mengisi laporan mingguan pada minggu berjalan berdasarkan kegiatan kampus mengajar
  • Mengikuti sharing session dengan DPL sesuai jadwal/kesepakatan
  • Melakukan evaluasi diri per minggu secara daring dengan membaca dan menindaklanjuti tanggapan DPL terhadap laporan mingguan di aplikasi Kampus Merdeka
  • Menyusun dan mengunggah laporan akhir kegiatan
  • Melakukan evaluasi diri/assesmen secara mandiri dan kepada rekan kelompok
  • Mahasiswa wajib mengikuti aturan dan etika yang berlaku di sekolah

2. Hak Mahasiswa

  • Mahasiswa peserta program berhak mendapatkan bantuan/subsidi uang saku, bantuan UKT (dana pendidikan) dan biaya transportasi pada awal dan akhir kegiatan (at cost) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Selepas selesai menjalani program, mahasiswa peserta berhak mendapatkan pengakuan kredit semester hingga 20 SKS.

Baca juga artikel terkait KAMPUS MENGAJAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya