Menuju konten utama

Kakorlantas: Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara Tak Dilarang

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa membantah kabar bahwa pengendara yang merokok dan mendengarkan musik bisa ditilang oleh polisi dan menerima sanksi pidana.

Kakorlantas: Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara Tak Dilarang
(Ilustrasi) Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di depan Terminal Depok, Jawa Barat, Senin (6/11/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan pengendara sepeda motor dan mobil yang mendengarkan musik dan merokok tidak akan dipidana. Sebab, larangan itu tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu tidak benar [pengendara yang merokok dan mendengan musik bisa dipidana]. Tidak ada aturan seperti itu di Undang-undang nomor 22 tahun 2009, makanya ini saya luruskan," kata Royke saat dihubungi Tirto, pada Jumat (2/3/2018).

Royke juga menyampaikan bahwa pengendara yang merokok dan mendengar musik tidak bisa mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) saat Polisi melakukan penilangan.

"Siapa yang ditilang? Memangnya ini melanggar?" Kata dia.

Keterangan Royke Lumowa tersebut berkebalikan dengan pernyataan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis kemarin (1/3/2018).

Budiyanto menyatakan aktivitas mendengarkan musik, radio serta merokok saat berkendara termasuk ke dalam larangan yang diatur pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Sedangkan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, pengendara yang merokok atau mendengarkan musik tidak akan ditilang apabila tetap berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

"Jadi pada waktu dia mendengarkan musik, tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak akan dilakukan penegakan hukum," kata Halim pada hari ini.

Dia beralasan 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan bahwa pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

"Dilakukan penegakan hukum apabila dia berkendara tidak wajar, kiri-kanan, kiri-kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri-kanan, kiri-kanan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KESELAMATAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana & Felix Nathaniel
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom