tirto.id - Polda Metro Jaya mengaku tidak langsung memberikan sanksi hukum kepada pengemudi yang mendengarkan musik dan merokok saat sedang berkendara. Polisi hanya akan menyosialisasikan aturan itu selama digelarnya Operasi Keselamatan Jaya pada 5 hingga 25 Maret 2018 nanti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara.
"Intinya kami bukan cari tilang sebanyak-banyaknya bukan. Yang penting kita menumbuhkan kesadaran di masyarakat saja," kata Argo di Mapolda Metro Jaya hari Jumat (2/3/2018).
Kesadaran yang dimaksud Argo adalah bahayanya penggunaan gawai dan merokok saat berkendara. Pasalnya, kedua aktivitas itu dinilai menyebabkan banyak kecelakaan di jalanan.
"Jangan sampai terabaikan. Semua pengendara aset bangsa jangan sampai kecelakaan nanti meninggal," katanya lagi.
Usaha yang dikedepankan oleh aparat adalah pencegahan dengan porsi 80 persen dan penindakan 20 persen. Argo mengaku, polisi akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak mendengarkan musik dan merokok saat berkendara.
"Itu yang dijaga jangan menggunakan gawai dan SMS pada saat menyetir," katanya lagi.
Namun, saat ditanya apakah merokok dan mendengarkan musik sudah tidak diperbolehkan lagi, Argo mengatakan, kedua aturan itu tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang terjebak macet.
"Misalnya menunggu macet menjalankan musik boleh enggak? Boleh. Mendengarkan musik kok enggak boleh?" katanya lagi. "Boleh ngerokok. [Yang tidak boleh] ngerokok lempar puntungnya kena orang."
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara menyampaikan mendengarkan musik dan merokok saat berkendara tidak diperbolehkan.
"Dilakukan penegakan hukum apabila dia berkendara tidak wajar [saat dengar musik dan meroko]," kata Halim saat dihubungi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto