tirto.id - Kakak Ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/12/2018).
Cepy merupakan salah satu dati empat tersangka kasus korupsi yang terkait dengan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Cianjur. Kasus ini juga menjerat Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.
"Kakak ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada Kamis (13/12/2018).
Cepy menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB, hari ini. Febri menyatakan KPK menghargai hal tersebut, serta mengingatkan kepada Cepy agar bersikap koperatif selama pemeriksaan.
KPK sudah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur, pada Rabu (12/12/2018). Irvan juga resmi ditahan oleh KPK bersama dua tersangka lain di kasus yang sama, pada hari ini. Irvan diduga memotong DAK bidang pendidikan di Cianjur untuk kantong pribadinya.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan 4 tersangka di kasus ini. Mereka ialah Bupati Irvan Rivano, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin. Tersangka keempat ialah kakak ipar Bupati Irvan Rivano, Tubagus Cepy Sethiady.
Basaria menjelaskan, Bupati Irvan Rivano diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK bidang Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5% dari total alokasi anggaran sebesar Rp46,8 Milyar.
Dua petinggi Majelis Kerja Kepala Sekolah Cianjur, yakni Taufik Setiawan dan Rudiansyah diduga berperan sebagai pihak yang menagih fee dari para kepala sekolah penerima alokasi DAK Pendidikan tersebut.
Dana yang terkumpul kemudian diserahkan ke Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi untuk kemudian disetor ke Bupati Irvan. Total ada 140 SMP di Cianjur yang menerima alokasi DAK dari total 200 SMP yang mengajukan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (12/12/2018). Dalam operasi ini, KPK menangkap 6 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee. Namun tersangka Tubagus Cepy Sethiady tidak turut ditangkap dalam OTT.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom