tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap 4 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur telah selesai. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ini ke jaksa untuk proses penuntutan. Salah satu tersangka adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan atau tahap 2," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara ini. Selain Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, ada juga Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Cianjur Rosiain, dan Tubagus Cepy Sethiady yang tidak lain adalah kakak ipar Irvan.
Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Sepanjang proses penyidikan perkara ini, KPK telah memanggil 51 orang sebagai saksi, termasu unsur pimpinan DPRD Jawa Barat, Sekretaris Bupati, hingga kepala sekolah.
Irvan Rivano Muchtar selaku bupati diduga telah menyalahgunakan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018 dengan meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana tersebut sebesar sekitar 14.5% dari total Rp46,8 miliar.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya