Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cianjur dan 3 Tersangka Lain

Masa penahanan Bupati Cianjur dan tiga tersangka lain di kasus korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur diperpanjang oleh KPK. 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cianjur dan 3 Tersangka Lain
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap seluruh tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur. Empat orang telah menjadi tersangka di kasus ini, termasuk Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan 10 Februari 2019 untuk 4 tersangka TPK [Tindak Pidana Korupsi] suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (31/12/2018).

Selain Irvan Rivano Muchtar, tiga tersangka lainnya yang diperpanjang masa penahanannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosiain, dan Kaka Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady.

Bupati Cianjur Irvan Rivano diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 Miliar.

Kasus ini juga diduga melibatkan Ketua dan Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah Cianjur, yakni Rudiansyah dan Taufik Setiawan alias Opik.

Taufiq Setiawan dan Rudiansyah diduga berperan sebagai pihak yang menagih fee dari para kepala sekolah yang mendapat alokasi DAK Pendidikan tersebut. Total ada 140 SMP di Cianjur yang mendapat DAK dari 200 SMP yang mengajukan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (12/12/2018). Dalam operasi ini KPK menangkap 6 orang, dan menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee.

Baca juga artikel terkait OTT KPK CIANJUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom