tirto.id -
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam (13/12/2018), menyatakan, KPK menahan Cepy selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (13/12/2018).
Usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (13/12/2018) siang, Cepy yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.
Untuk diketahui, Cepy menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (13/12/2018) siang setelah diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Rabu (12/12/2018) malam.
Tiga tersangka lain, yakni Irvan Rivano (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi (CS), dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (ROS).
Ketiganya juga telah ditahan terlebih dahulu untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (13/12/2018).
Dalam kasus ini, Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait korupsi pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"Kenapa dia bisa menjadi perantara? Karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati tidak hanya pada saat ini, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya pada periode orang tuanya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (12/12).
Untuk diketahui ayah dari Irvan Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan bupati Cianjur periode 2006-2016.
"Peranan dari TCS sebagai kakak ipar adalah kita tahu ini menurut informasi sementara orang tua dari bupati yang sekarang sebelumnya juga adalah bupati, jadi iparnya ini dulu memang juga sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang," ungkap Basaria.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.
"Diduga, alokasi "fee" terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ungkap Basaria.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.
"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata dia.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri