Menuju konten utama

KPK Panggil Empat Kepsek Dalami Korupsi Dana Pendidikan Cianjur

Empat kepala sekolah akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur oleh penyidik KPK.

KPK Panggil Empat Kepsek Dalami Korupsi Dana Pendidikan Cianjur
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat kepala sekolah asal Kabupaten Cianjur pada Rabu (16/1/2019). Rencananya, mereka akan diperiksa terkait korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Keempat kepala sekolah tersebut adalah Kepsek SMP PGRI 1 Campaka, Sunarya; Kepsek SMP Azzahra Cianjur, Sobariah; Kepsek SMP PGRI Kadupandak, Sudira; dan Kepsek SMP IT Darul Karomah, Hasan.

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRM [Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu (12/12/2018). Irvan diduga memotong Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosiain, dan kakak ipar Bupati Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan Rivano diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5% dari total Rp46,8 miliar.

Dua orang anggota Majelis Kerja Kepala Sekolah yakni Taufik Setiawan dan Rudiansyah berperan sebagai pihak yang menagih fee dari para kepala sekolah yang mendapat alokasi DAK Pendidikan tersebut. Dana yang terkumpul kemudian diserahkan ke Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi untuk kemudian disetor ke Irvan.

Total ada 140 SMP di Cianjur yang mendapat DAK dari total 200 SMP yang mengajukan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (12/12/2018). Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang, termasuk uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee. Namun, tersangka Tubagus Cepy Sethiady tidak turut ditangkap dalam OTT.

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI CIANJUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri