tirto.id - Syarat memperoleh tunjangan profesi bagi Lektor Kepala antara lain harus menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun, dan atau paling sedikit satu karya ilmiah diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu tiga tahun.
Kebijakan pemerintah tersebut disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ristekdikti 2017, yang dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dari tanggal 29-30 Januari 2017.
“Kalau tidak publikasi, tunjangannya kami tahan dulu, kami berikan kalau sudah melakukan publikasi (penelitian ilmiah),” kata Menteri Mohammad Nasir, dalam jumpa pers di Yogyakarta, Senin (30/1/2017).
Selanjutnya ia juga menerangkan pemberian tunjangan kepada dosen dan tunjangan kehormatan profesor akan dievaluasi setiap tiga tahun. Menurutnya, evaluasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Pemimpin PTN wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,” ujar Menteri.
Sementara bagi Pemimpin PTS wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Kopertis.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh