tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat lonjakan jumlah penyelundupan kendaraan mewah khususnya roda empat pada 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan temuan mobil mewah naik dari hanya 5 kasus di 2018 menjadi 57 kasus di 2019. Sebanyak 15 di antaranya masuk melalui Tanjung Priok.
"2019 meningkat luar biasa besar. Mobil mewah pada 2018 hanya mobil dari berbagai pelabuhan dan 57 sendiri terjadi di 2019. Mungkin permintaannya tinggi sekali jadi upaya penyelundupan meningkat luar biasa di 2019," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).
Sri Mulyani mengatakan penyelundupan mobil mewah mulai terdeteksi Bea cukai pada 2018. Total penindakan berjumlah 62 kasus hingga 2019.
Dari 62 kasus itu bea cukai menyita 91 mobil mewah dari berbagai merek yang masuk dari Singapura dan Jepang. Rinciannya 7 mobil diselundupkan pada 2018 dan 84 sisanya pada tahun 2019. Sri Mulyani mencatat total nilai barang penyelundupan mobil mewah ini mencapai Rp315.998.705.000 atau Rp315,9 miliar.
Temuan bea cukai pada 2019 saja tercatat ada penyelundupan mobil Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV. Lalu ada juga mobil mewah seperti Porsche dan Alfa Romeo.
“Mungkin permintaannya tinggi sekali jadi upaya penyelundupan meningkat luar biasa di 2019,” ucap Sri Mulyani.
“Mungkin ya mereka mengganggp bea cukai dalam posisi terlena waktu itu dalam transisi kabinet. Saya enggak tahu ya yang jelas naik banyak,” tambahnya.
Sementara itu, bea cukai juga mencatat setidaknya terdapat 22 kasus penyelundupan motor mewah sejak 2016-2019 untuk seluruh pelabuhan Indonesia. Secara berturut-turut, jumlah kasus mengalami tren kenaikan, dari hanya 3 kasus per 2016 menjadi 8 dan 10 kasus pada 2018 dan 2019. Sementara itu tahun 2017 cukup sepi karena hanya ada 1 kasus.
Sri Mulyani mencatat di samping mobil, jumlah penyelundupan motor mewah naik cukup banyak dari hanya 1.135 motor pada 2016, 1 motor pada 2017, dan 127 motor pada 2018. Pada tahun 2019 jumlahnya 2 kali lipat lebih banyak dari gabungan 2016-2018 dengan jumlah 2.693 unit motor.
Total penindakan bea cukai selama 2016-2019 mencapai total 3.956 unit motor mewah senilai Rp13.711.042.702 atau Rp13,711 miliar. Motor yang diselundupkan yakni beberapa merek terkenal seperti Harley Davidson, BMW, Ducati, sampai Honda CRF 1.000 liter.
“Motor mewah ini ada 22 kasusnya masuk sejak 2016. Peningkatannya tinggi sekali di 2019,” kata Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan