Menuju konten utama

Jumlah Penerima BSU Kemenag GTK Guru Honorer, Cair Desember 2020

Jumlah penerima BSU Kemenag GTK guru honorer diumumkan. Pencairan Desember 2020.

Jumlah Penerima BSU Kemenag GTK Guru Honorer, Cair Desember 2020
Elis Ernawati hanya dibayar Rp 300 ribu per bulan mengajar PAUD di PKBM Negeri 24 Tomang, Jakarta Barat. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama untuk Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) honorer atau non-PNS akan mulai disalurkan pada awal Desember 2020.

Pencairan BSU Kemenag GTK ini berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (2/12/2020), dikutip laman Kemenag.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Syarat Penerima BSU Kemenag GTK Guru Honorer

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah;

3. Bukan penerima program Prakerja;

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan;

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait BSU KEMENAG atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH