Menuju konten utama

Jumlah Formasi PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan

Berikut jumlah formasi PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2023.

Jumlah Formasi PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Pemerintah telah membuka pendaftaran CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Salah satu pendaftaran yang dibuka adalah PPPK. Pendaftarannya dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mengumumkan kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 dalam pembukaan rekrutmen CASN sebanyak 543.593 formasi.

Jumlah tersebut terbagi 493.634 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah, 49.959 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat yang membuka pendaftaran PPPK 2023, salah satunya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Formasi yang dibuka oleh KKP sebanyak 737 Formasi.

Formasi tersebut terbagi menjadi tiga. Ketiganya adalah 23 Tenaga Dosen, 691 Tenaga Teknis dan 23 Tenaga Kesehatan.

Informasi tersebut telah dirilis melalui Surat Pengumuman nomor B.3224/SJ.3/KP.320/IX/2023 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat pengumuman yang dirilis 19 September 2023 tersebut, selain mengumumkan jumlah formasi, juga memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Syarat PPPK Kementerian Kelautan 2023

Bagi yang akan mendaftar PPPK di Kementerian Kelautan dan Perikanan, harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh KKP. Adapun syaratnya sebagai berikut ini:

  • pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  • berkelakuan baik;
  • bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  • tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; 14) memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto